GEROMBOLAN PEJABAT KORUPSI BERJEMAAH DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL KEMBALI TERJADI


Bendera panji Rambo Rakyat Bela Prabowo Berkibar di bumi Sriwijaya Ali Sopyan mengendus adanya dugaan gerombolan pejabat kerupsi berjemaah pasalnya Belanja Pemeliharaan atas Kendaraan Dengan Status Pinjam Pakai Membebani Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp8.684.589.010,00 dengan realisasi sebesar Rp7.921.590.752,00 atau 91,21% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan pada Sekretariat Daerah dengan anggaran sebesar Rp2.928.238.000,00 dan realisasi sebesar Rp2.923.619.759,00 atau 99,84% dari anggaran.
Berdasarkan daftar inventaris kendaraan pinjam pakai diketahui bahwa terdapat 36 kendaraan bermotor milik oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dimanfaatkan oleh pihak lain dalam bentuk pinjam pakai. Untuk setiap kendaraan pinjam pakai didukung dengan surat perjanjian tentang pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk pinjam pakai yang berisi tentang hal-hal sebagai berikut.
a. Ruang lingkup terkait jenis, merk/type, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin,nomor BPKB dan pengguna barang;
b. Hak dan Kewajiban yang menjelaskan kewajiban pengguna barang yaitu:
1) Memelihara/merawat dan menyimpan kendaraan;
2) Membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan; dan
c. Jangka waktu pinjam pakai kendaraan yaitu selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2023 s.d. 21 Agustus 2028.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaran dinas dan operasional pada Sekretariat Daerah diketahui terdapat biaya pemeliharaan yang dibayarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah atas 10 kendaraan pinjam pakai sebesar Rp134.207.853,00 dengan rincian sebagai berikutBerdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui atas pemeliharaan kendaraan dinas dengan status pinjam pakai oleh instansi di luar Pemerintah Kabupaten Banyuasin tersebut ditagihkan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah tanpa ada permintaan tertulis kepada PPK atau PPTK Bagian Umum.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: Pasal 157 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa perjanjian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat antara lain tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
2) Pasal 162 ayat (1) yang menyatakan bahwa selama jangka waktu pinjam pakai,peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai dengan biaya yang dibebankan pada Peminjam pakai;
b. Surat Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Pinjam Pakai dengan masing-masing peminjam pakai pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan merupakan kewajiban pihak peminjam pakai.
Permasalahan di atas mengakibatkan belanja untuk pemeliharaan kendaraan yang dipinjampakaikan kepada instansi di luar Pemerintah Kabupaten Banyuasin membebani keuangan daerah sebesar Rp134.207.853,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran menyetujui pengeluaran Belanja Pemeliharaan BMD yang dipinjampakai;
b. PPK-SKPD tidak cermat dalam memverifikasi pengajuan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan BMD yang dipinjampakaikan;
c. PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak cermat dalam mengajukanBpertanggungjawaban atas Belanja Pemeliharaan BMD yang dipinjampakai;
d. Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekretariat Daerah kurang cermat dalam melakukan pembayaran Belanja Pemeliharaan atas kendaraan yang dipinjampakai kepada pihak lain.Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Red.


