Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Belanja Pegawai Banyuasin Bengkak di Atas Batas Ketentuan — BKPSDM Diduga Lalai Kelola Data ASN, Efisiensi Cuma Jadi Slogan

Banyuasin, Rajawali News—
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan realisasi APBD Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mengungkap fakta mengejutkan. Alokasi belanja pegawai daerah ternyata melampaui batas ketentuan 30 persen dari total belanja APBD-P. Pemerintah Kabupaten Banyuasin tercatat menganggarkan Rp1,07 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,03 triliun atau 96,71%, di mana porsi belanja pegawai mencapai 32,07% dari total belanja daerah.

Padahal, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru harus dibatasi maksimal 30 persen. Dalam surat Nomor 900.1.1/1282/Keuda tertanggal 20 Februari 2024, Mendagri bahkan meminta agar Banyuasin melakukan efisiensi secara bertahap, karena tren kenaikan alokasi pegawai dari 32,60% (2023) menjadi 32,90% (2024) dinilai tidak sehat bagi struktur keuangan daerah.

Namun di lapangan, efisiensi itu nyaris tidak tampak. Investigasi Rajawali Satu menemukan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin justru belum memiliki sistem manajemen data ASN yang akurat dan terintegrasi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Data ASN per 31 Desember 2024 menunjukkan ketimpangan besar:

Pegawai Negeri Sipil (PNS): 5.920 orang

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 4.440 orang

Padahal, pada akhir 2023 tercatat 7.028 PNS dan 1.331 PPPK. Artinya, dalam waktu setahun terjadi penurunan drastis PNS sebanyak 1.108 orang dan kenaikan PPPK hingga 3.109 orang — angka yang tidak dapat dijelaskan secara logis oleh BKPSDM.

Lebih parah lagi, BKPSDM tidak memutakhirkan data kepegawaian secara berkala dan tidak mengevaluasi peta jabatan yang diajukan oleh tiap SKPD. Proses rekrutmen ASN dan pengangkatan PPPK disebut dilakukan tanpa analisa beban kerja yang jelas dan hanya berdasarkan permintaan sepihak SKPD, bukan pada kebutuhan riil jabatan sesuai visi dan misi daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM bahkan mengakui bahwa instansinya masih bergantung pada aplikasi nasional milik BKN seperti MySAPK, tanpa sistem lokal untuk pengolahan data ASN.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakteraturan dan pemborosan anggaran kepegawaian, di mana kenaikan jumlah PPPK dan pengangkatan ASN baru tidak diimbangi dengan perencanaan jabatan yang matang.

Sumber internal di lingkungan Pemkab Banyuasin menyebut, “Banyak formasi yang diisi bukan karena kebutuhan riil, tapi karena intervensi dan kepentingan birokrasi. Tidak ada basis data yang valid, semua berjalan manual.”

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan beban belanja pegawai yang terus membengkak dan lemahnya tata kelola data ASN, publik pantas mempertanyakan — apakah APBD Banyuasin masih berpihak pada pelayanan publik, atau hanya menjadi ladang aman bagi birokrasi yang gemuk dan tidak efisien?

( red )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!