Bekasi Rajawali News-: Team V Pemburu Fakta Rajawali terus memburu adanya ke janggalan pengguna anggaran Belanja BBM. Ironisnya Gerombolan pejabat atau Penjahat mabok BBM Jenis. Solar. di lingkaran DLH Kab Bekasi Pasalnya Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah lebih tinggi sebesar Rp15.635.595.250,00
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Perpres 117 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2023 antara lain menetapkan bahwa, kendaraan pengangkut sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi. Namun, sampai dengan Tahun 2023 Dinas LH dan Disdag belum melakukan upaya permohonan kuota BBM Subsidi kepada Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memperoleh kuota BBM Subsidi yang akan
digunakan oleh kendaraan pengangkut sampah di Kabupaten Bekasi. Rincian penggunaan BBM Non Subsidi TA 2023 pada UPTD Pengelolaan Persampahan DLH sebanyak 1.422.300 liter dan UPTD Pengelolaan Pasar Disdag sebanyak 287.831 liter, dengan rincian pada tabel berikut.
(red)


