Rabu, April 15, 2026
spot_img

GEROMBOLA RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP

Banyuasin, Rajawali News— Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor Kajati dapat segera bertindak atas adanya dugaan kerugian Keuwangan negara di daerh kab. Banyuasin . Ali Sopyan dengan suwara lantang dalam dugaan adanya kerugian ke Uwangan negara di seputar Pemda Banyuasin Sumsel diduga keras menjadi santapan pejabat bangsat . Pasalnya Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Enam SKPD
Pemerintah Kabupatenyang Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi sebesar Rp12.504.740.650,00 dengan realisasi sebesar
Rp7.004.024.170,00 atau 56,01% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, hasil pelaksanaan pekerjaan
berupa laporan, dokumen curriculum vitae tenaga ahli, surat keterangan ahli, invoice,
dan data pendukung lainnya serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli
BPK narnya sebesar Rp56.000.000,00.
b. Personil Tenaga Ahli yang Dibayarkan Lebih Hari Satu Kontrak Jasa Konsultansi
dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang Bersamaan
Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disdikbud, dan RSUD
Banyuasin menunjukkan terdapat 20 personel tenaga ahli yang dibayarkan lebih
dari satu kontrak jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang
bersamaan sebesar Rp327.150.000,00.
c. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Ikut Dalam Pekerjaan dan Hanya Dipinjam
Namanya
Hasil pemeriksaan pada Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, dan Disdikbud
menunjukkan terdapat empat personel tenaga ahli yang tidak ikut dalam pekerjaan
dan hanya dipinjam namanya sebesar Rp75.000.000,00.
d. Personil Tenaga Ahli yang Tidak Memiliki Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Hasil pemeriksaan pada Dinas Perkimtan, dan Disdikbud menunjukkan terdapat
empat personel tenaga ahli yang tidak memiliki hasil pelaksanaan pekerjaan
sebesar Rp85.500.000,00.
e. Pembayaran Personil Tenaga Ahli yang Melebihi Standar Biaya Jasa Konsultan
Hasil pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran sebesar Rp35.442.000,00 atas pembayaran komponen biaya langsung
personil tenaga ahli yang dibayarkan melebihi standar biaya jasa konsultan
sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar
Biaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
Atas kondisi tersebut, telah dilakukan klarifikasi perhitungan dan disepakati bersama
dengan PPK, PPTK dan para penyedia, serta diketahui oleh Kepala Dinas pada
masing-masing SKPD serta Direktur RSUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang
dituangkan pada Berita Acara Perhitungan Kelebihan Pembayaran yang di antaranya
menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan
dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke kas
daerah.
Atas kelebihan pembayaran Jasa Konsultansi Konstruksi telah dilakukan penyetoran
ke Rekening Umum Kas Daerah sebagian sebesar Rp50.500.000,00 pada tanggal 21
Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut.
a. RSUD Banyuasin sebesar Rp42.900.000,00; dan
b. Dinas PUPR sebesar Rp7.600.000,00. Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas masing-masing pekerjaan sebesar
Rp528.592.000,00 dengan rincian pada lampiran 16.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Lampiran I Standar Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pada huruf B
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha:
1) Butir 10.3 huruf d menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan
teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4;
dan
2) Butir 10.3 huruf e menyatakan bahwa Penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan
(1) Proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari
awal sampai akhir; dan (2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan
kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku
Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang
sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila
setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling
banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak
lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan; dan
b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan
apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai
penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak
terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji dan kelebihan pembayaran atas
Belanja Jasa Konsultan sebesar Rp528.592.000,00 terdiri atas:
a. Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;
b. Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;
c. Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00; Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan
e. Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Banyuasin kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya; dan
c. PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPTK Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi pada Dinas Kesehatan agar lebih cermat dalam menyetujui pembayaran
biaya personil tenaga ahli sesuai dengan standar biaya;
b. Kepala SKPD terkait untuk:
1) Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
2) Menginstruksikan masing-masing PPK Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
agar mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan dan menilai kinerja
penyedia; serta
3) Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi
Konstruksi sebesar Rp528.592.000,00 dan menyetorkan ke kas daerah, terdiri
dari:
a) Dinas PUPR sebesar Rp255.500.000,00;
b) Dinas Perkimtan sebesar Rp112.650.000,00;
c) Disdikbud sebesar Rp117.000.000,00;
d) Dinas Perhubungan sebesar Rp8.000.000,00; dan
e) Dinas Kesehatan sebesar Rp35.442.000,00

(tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!