Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Cileungsi Picu Sorotan, Polsek Serahkan ke POM AU

BOGOR, Rajawali News– Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 2054 SBN yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2/2026).
Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan dicegat oleh pihak debt collector dan kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain kendaraan, seorang sopir juga turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan wadah penampungan di bagian jok belakang yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi. Modus yang diduga dilakukan adalah pengisian BBM subsidi secara berulang, serta dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan berbeda untuk menghindari pengawasan.
Namun, beberapa hari setelah diamankan, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di Mapolsek Cileungsi. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penanganan kendaraan dan pihak yang terkait telah diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak Polisi Militer AU.
“Beberapa personel dari POM AU datang ke Polsek Cileungsi dan meminta agar unit kendaraan tersebut dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer, karena diduga pihak yang terlibat merupakan anggota TNI. Penyerahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Edison saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Sandi Bonardo, menyampaikan bahwa penyerahan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memerlukan penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat pembagian kewenangan antara institusi militer dan kepolisian. Menurutnya, warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana umum pada prinsipnya tunduk pada peradilan umum, sedangkan anggota TNI tunduk pada peradilan militer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia berharap apabila terdapat unsur keterlibatan pihak militer maupun sipil, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Hesty)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!