Saturday, December 14, 2024

FPHI Tagih Janji Bupati Eka, Kenaikan Honor Hanya PHP

FPHI Tagih Janji Bupati Eka, Kenaikan Honor Hanya PHP
Bekasi -Rajawalinews.online
Banyak nya persoalan di Di Kabupaten Bekasi yang belum terselesaikan oleh Pemkab Bekasi semakin beraneka ragam panorama pemandangan di Kabupaten Bekasi.
Salah satunya Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, yang telah menagih janji Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, terkait besaran honor tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN sebesar 2,8 juta/Bulan yang sampai saat ini belum di realisasikan.
Direktur NGO KAMPPUS Rahmatullah.LN.M,Pd mengatakan, ” bahwa Bupati Bekasi pernah melontarkan kepada Guru Honorer pada saat pertemuan dengan FPHI pada Hari Jumat 17 Juli 2020 lalu, dan pada pertemuan kedua dengan Perwakilan Pengurus FPHI pada Selasa 21 Juli 2020 pekan lalu,” kata Rahmatullah.LN.M,Pd.
Namun FPHI tetap melanjutkan janji Bupati Bekasi, karena kami sudah sewajarnya menuntut, karena sebagai Pemimpin dan seorang Kepala Daerah, tentu yang didengar adalah janji Bupati dan dijadikan acuan oleh semua Dinas/SKPD.
Rahmatullah.LN.M,Pd.
menjelaskan, karena semua ini adalah perintah atau ucapan Bupati yang harus di pegang oleh para Guru Honorer, yang pernah dijanjikan oleh Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja,SH kepada kami sebagai tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN terkait honor sebesar 2,8 Juta/bulan itu sudah seharusnya direalisasikan dengan memerintahk Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Bappeda dan Bagian Keuangan (BPKAD),” jelas Rahmatullah.
Rahmatullah menambahkan, bahwa faktanya, data yang di himpun FPHI terkait anggaran Jastek pada APBD 2020 sekitar
201 Milyar, sehingga honor kami 1,8 juta/bulan dan kami baca dalam KUA PPAS tahun 2021 anggaran itu menjadi sekitar 245 Milyar, maka terdapat kenaikan sekitar 40 Milyar jika dibaca di buku KUA PPAS 2021, dan apabila penerima honor berjumlah 9.333 orang, maka tiap bulan honor kami menjadi sekitar Rp.2.187.000,-/bulan,”ungkap
Rahmatullah.LN.M,Pd.
Rahmatullah.LN.M,Pd selaku Direktur NGO KAMMPUS (Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial) menegaskan, bahwa hal tersebut terdapat kenaikan dari tahun 2020 yang besarnya 1,8 Juta/Bulan, artinya kenaikan hanya 300 ribuan, ini sudah tertuang di KUA PPAS, namun jumlah besaran itu belum sesuai dengan janji Bupati Bekasi kepada kami, dimana Bupati Bekasi telah menjanjikan di rumahnya, kalau honor di tahun 2021 akan menjadi 2,8 Juta/Bulan,”tegas Rahmatullah.
“Bahwa Janji Bupati itu artinya naik 1Juta/Bulan buat honor kami, tetapi faktanya dalam buku KUA PPAS 2021 hanya naik sebesar 300 ribu/Bulan,”papar Rahmatullah.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Andi Heriyana mengatakan, bahwa
kenaikan 300 ribu/Bulan kami anggap adalah murni perjuangan FPHI dengan 2 kali aksi dan menuntut di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena hitungan kami yang tertuang di buku KUA PPAS baru naik sekitar 300 ribuan/bulan, artinya Bupati Bekasi ingkar janji atau Omdo, karena tidak sesuai dengan pembicaraan dan janji Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja kepada kami sebagai Guru Honorer,” kata Andi.
Andi Heriyana menjelaskan, bahwa tuntutan kami honor sebesar UMK, namun Bupati Bekasi menjanjikan 2,8 Juta/bulan untuk di tahun 2021 mendatang, untuk sementara kami para Guru Honorer bisa terima 2,8 Juta/Bulan,karena mengingat APBD juga harus fokus kepada penanganan Covid-19 dan kegiatan pemulihan ekonomi,” papar Andi.
“Maka kami FPHI akan melakukan aksi all out pada Kamis dan Jumat, tanggal 10 dan 11 Desember 2020 di halaman Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD untuk menuntut dan menagih janji Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, agar honor kami sebesar 2,8 Juta/bulan, sebagaimana janji Bupati Bekasi pekan lalu,”ungkap Andi.
( SS/red)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments