Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Dugaan Pemborosan Uang Negara: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD PALI Melebihi Ketentuan BPK Hingga Ratusan Juta Rupiah!

PALI, Sumatera Selatan —
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 kembali menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD yang melebihi ketentuan.

Dari hasil audit BPK Nomor 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, terungkap bahwa pembayaran Tunjangan Perumahan di Sekretariat DPRD PALI tahun 2023 telah melebihi ketentuan sebesar Rp714.231.540,00, dan hingga akhir 2024 rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti secara tuntas.

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab PALI kembali merealisasikan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp3,102 miliar dengan nilai Rp11 juta per bulan per anggota DPRD—angka yang ternyata tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut hasil pemeriksaan, angka Rp11 juta tersebut hanya disamakan dengan tunjangan perumahan DPRD Kota Prabumulih, tanpa kajian harga sewa rumah di wilayah PALI. Padahal, berdasarkan perhitungan resmi mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001, nilai wajar tunjangan seharusnya hanya Rp9.548.550,00 per bulan.

Dengan perhitungan tersebut, BPK menegaskan bahwa terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp409.308.900,00 pada tahun 2024. Bahkan, hasil kajian terbaru Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan yang dirilis pada 17 Desember 2024 menunjukkan bahwa harga sewa rumah layak bagi anggota DPRD PALI semestinya hanya Rp6,8 juta per bulan—lebih rendah lagi dari yang dibayarkan saat ini.

Namun, hingga Mei 2025, Pemkab PALI belum menyesuaikan nilai tunjangan tersebut, dan hanya menyetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp1.451.450,00, sementara sisa kelebihan Rp407.857.450,00 belum dikembalikan.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik—mengapa kesalahan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, dan mengapa rekomendasi BPK belum dijalankan sepenuhnya?

Sejumlah pengamat anggaran daerah menilai, jika tidak segera dilakukan koreksi dan penyesuaian nilai tunjangan sesuai kajian KJPP, maka potensi pemborosan uang negara pada tahun 2025 bisa lebih besar lagi.

Langkah tegas dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu, agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan anggaran dengan alasan “kesalahan administrasi”. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!