Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Piutang Rp2 Miliar Mangkrak, PT JIM ‘Hilang Jejak’ — Pemkab Bekasi Dinilai Lalai Tegakkan Tanggung Jawab Mitra Kerja Sama

Bekasi — Skandal potensi piutang tak tertagih kembali mencoreng tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa piutang kompensasi sebesar Rp2.094.111.600,00 dari PT JIM berpotensi tidak tertagih meskipun kewajiban itu telah melekat sejak penandatanganan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 593.1/7048/AD-SPK/1996 pada 31 Desember 1996.

PT JIM semestinya membayar kompensasi kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp2,84 miliar atas bagi hasil keuntungan penjualan SHGB pertokoan, namun hingga kerja sama berakhir pada 2020, perusahaan hanya menyetor Rp750 juta. Sisa kewajiban sebesar Rp2,09 miliar pun kini menggantung tanpa kejelasan — bahkan setelah dilakukan serangkaian penagihan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sejak 2017 hingga 2019.

Meski pertemuan pembahasan terakhir pada 23 Juni 2022 menegaskan agar PT JIM melunasi kewajiban dalam dua minggu, hingga pemeriksaan BPK berakhir 10 Mei 2024, perusahaan tak kunjung menindaklanjuti. Parahnya, BPKD mengaku tidak lagi mengetahui alamat kantor PT JIM, membuat proses penagihan praktis terhenti.

Sumber internal di BPKD menyebut, kasus ini telah dikoordinasikan dengan BPKP dan DJKN, bahkan sempat diusulkan untuk diserahkan ke KPKNL Bekasi (Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Barat), namun hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius atas keseriusan Pemkab Bekasi dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan jelas mengamanatkan agar setiap instansi daerah mengintensifkan pendapatan dan menegakkan sanksi terhadap mitra BGS/BSG yang wanprestasi. Fakta bahwa PT JIM dapat menghindar dari kewajiban selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan perjanjian aset daerah.

Lebih ironis lagi, persoalan ini muncul di tengah kontrak baru Pemkab Bekasi dengan pihak lain seperti PT CPK terkait pengelolaan Pasar Induk Cibitung, yang juga menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik: apakah potensi kebocoran PAD akan kembali terulang dengan pola serupa?

Publik menilai, Pemkab Bekasi harus segera mengambil langkah hukum tegas terhadap PT JIM dan memastikan aset serta hak keuangan daerah tidak terus tergerus oleh kelalaian pengawasan dan lemahnya tindak lanjut birokrasi.
Jika tidak, kasus PT JIM bisa menjadi preseden buruk pengelolaan aset daerah yang membuka ruang bagi potensi kerugian negara lebih besar di masa depan.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!