Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Tanah Rp131 Miliar Milik Pemkab Bekasi Terancam Diambil Alih — Aset Eks RPH Pekayon Dibiarkan Mangkrak dan Disewakan Secara Ilegal

Bekasi — Skandal pengelolaan aset daerah kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Kali ini, tanah eks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pekayon di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam. Lahan seluas 8.470 meter persegi senilai Rp5,39 miliar, yang tercatat sebagai properti investasi milik Pemkab Bekasi, kini dalam kondisi terbengkalai, sebagian dikuasai warga, dan bahkan dijadikan sumber pemasukan ilegal oleh oknum tertentu.

Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan fakta mencengangkan: di atas lahan itu berdiri pondasi bangunan milik PT WK yang mangkrak, terdapat tiga kepala keluarga yang menghuni tanpa izin, serta penampungan mesin yang disewakan secara liar. Lebih ironis lagi, tanah ini tidak memiliki plang identitas maupun pagar pengamanan yang menunjukkan kepemilikan Pemkab Bekasi — celah besar yang membuka peluang penguasaan oleh pihak lain.

Selain itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut telah diubah oleh Pemerintah Kota Bekasi sejak 2016 menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), menggantikan status komersial sebelumnya. Akibatnya, tanah yang seharusnya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini justru tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bekasi mengakui adanya koordinasi berulang namun tanpa hasil konkret. Berbagai rapat dan surat menyurat dilakukan sejak 2021, termasuk permintaan perubahan RDTR kepada Pemkot Bekasi melalui surat Pj. Bupati Bekasi Nomor PL.02.01/9463/BPKD.4/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bekasi dengan alasan masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian PUPR tentang RTH.

Dalam catatan BPK, kelemahan koordinasi antarinstansi dan lemahnya pengawasan BPKD menyebabkan total aset properti investasi seluas 177.457 m² senilai Rp131,63 miliar kini berpotensi diambil alih pihak lain dan belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini jelas melanggar PSAP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Properti Investasi dan Perbup Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Bekasi, yang menegaskan bahwa setiap properti investasi harus dikelola untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan nilai aset daerah. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: aset mangkrak, disalahgunakan, dan tidak tercatat secara akurat dalam sistem inventarisasi daerah.

Lemahnya peran Kepala BPKD, Kepala Bidang BMD, serta Kasubid Inventarisasi Aset dalam melakukan pengamanan, pencatatan, dan evaluasi aset strategis menjadi sorotan utama. Tanpa langkah tegas, tanah bernilai miliaran rupiah ini terancam hilang secara de facto dari penguasaan daerah.

Kasus tanah eks RPH Pekayon ini menjadi cermin buram pengelolaan aset Pemkab Bekasi — di mana kelalaian administratif dan koordinasi yang tumpul membuka peluang korupsi, penyalahgunaan, dan kehilangan aset negara.
Jika Pemkab Bekasi tidak segera mengambil tindakan hukum, publik khawatir aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah akan lenyap perlahan di tengah pembiaran dan permainan birokrasi.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!