Bekasi — Dugaan kelalaian serius kembali mencuat dalam pengelolaan aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Bekasi belum menerima kompensasi kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Cibitung Tahun 2023 sebesar Rp4.383.023.425,00. Lebih parah lagi, proyek revitalisasi yang seharusnya rampung pada Agustus 2023 justru mengalami keterlambatan tanpa dikenakan denda sebesar Rp3.283.200.000,00 yang seharusnya menjadi hak daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan antara Pemkab Bekasi dengan PT CPK berdasarkan Perjanjian Nomor 01/PKS.511.2/DISDAG/I/2021 dan Nomor 58/CIPAKO/CIBITUNG.2/I/2021 tentang Revitalisasi dan Sarana Penunjang Lainnya serta Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Proyek besar ini bernilai Rp190 miliar, berdiri di atas tanah seluas 40.755 m², dan dirancang untuk dikelola selama 30 tahun (2021–2051).
Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pejabat terkait di Dinas Perdagangan (Disdag), ditemukan fakta bahwa kompensasi tahun 2023 belum disetorkan sama sekali oleh PT CPK, padahal sudah menjadi kewajiban dalam perjanjian kerja sama.
Kompensasi ini sejatinya merupakan pengganti pendapatan retribusi daerah (PAD) yang hilang selama masa pembangunan pasar. Sementara itu, denda keterlambatan pengerjaan proyek revitalisasi yang sudah melewati batas waktu 1 Agustus 2023 tidak pernah diterapkan, menimbulkan potensi kerugian daerah hingga miliaran rupiah.
Sumber internal Pemkab Bekasi menyebut, kelalaian ini terjadi akibat pengawasan yang lemah dari pihak Dinas Perdagangan dan BPKD, yang tidak melakukan penagihan tegas maupun pengenaan sanksi sesuai ketentuan kontrak. Padahal, dalam perjanjian disebutkan bahwa Pemkab Bekasi berhak atas kompensasi selama masa pembangunan dan kontribusi setelah masa operasional dimulai, serta memiliki dasar hukum kuat untuk menagih dan mengenakan denda jika terjadi keterlambatan.
Ironisnya, proyek dengan nilai investasi ratusan miliar rupiah itu justru meninggalkan pertanyaan besar: mengapa Pemkab Bekasi seolah diam ketika kewajiban keuangan belum dipenuhi dan proyek terlambat diselesaikan?
Pakar kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan ketidaktegasan Pemkab Bekasi dalam menegakkan perjanjian kerja sama strategis dan potensi kerugian PAD yang sangat besar. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset BGS di daerah, di mana mitra swasta diuntungkan, sementara keuangan daerah justru dirugikan.
Kasus Pasar Induk Cibitung menambah daftar panjang masalah aset dan kerja sama investasi yang bermasalah di Kabupaten Bekasi. Publik kini menuntut transparansi, penegakan kontrak, dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai agar uang rakyat senilai miliaran rupiah tidak menguap tanpa jejak.
(red)


