Kuningan, Rajawlinews.online – Proyek Sekolah Rakyat Rintisan yang berlokasi di eks SMPN 6 Kuningan kini disorot tajam oleh publik. Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan teknis dan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan pemerintah, setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen spesifikasi dan pelaksanaan fisik di lokasi.
Berdasarkan penelusuran Media rajawalinews bersama Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), sejumlah ruang kelas yang seharusnya direhabilitasi total justru hanya dilakukan pengecatan dan penggantian plafon, tanpa pembongkaran kusen, tembok, maupun struktur atap. Bahkan, genting dan kuda-kuda lama masih digunakan, padahal dalam dokumen RAB dan gambar teknis tercantum pekerjaan penggantian kusen kaca dengan bahan aluminium.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak ada satu pun kusen aluminium yang dipasang, seluruhnya masih menggunakan kayu lama yang hanya dicat ulang. Kondisi ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Selain itu, proyek ini diduga melanggar prinsip transparansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Perpres 16/2018, karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setiap kegiatan fisik wajib menampilkan papan proyek berisi nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, serta waktu pelaksanaan agar publik dapat melakukan pengawasan.
Ketika dikonfirmasi di lapangan, Yunus, perwakilan CV Subakti Jaya, mengaku bahwa pelaksanaan proyek dilakukan bersama delapan CV lain. “Kami hanya kerjakan lima ruang kelas dengan nilai Rp695 juta,” ujarnya. Namun pernyataan ini justru memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (2) Perpres 16/2018, yang melarang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender atau memecah tanggung jawab pelaksana.
Menurut temuan, anggaran sebesar Rp.695 juta untuk lima ruang kelas (sekitar Rp.139 juta per lokal) hanya menghasilkan pengecatan ulang, beberapa set meja kursi siswa, papan tulis, kipas angin, dan instalasi listrik sederhana. Padahal dengan nilai kontrak tersebut, seharusnya hasil fisik jauh lebih signifikan.
Ketua LMPI Marcab Kuningan, Ujang Jenggo, menilai proyek ini berpotensi kuat mengandung praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Pengawasan dari pihak Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat nyaris tidak terlihat. Bahkan tidak ada papan proyek. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Kami minta APH segera turun tangan,” tegasnya.
Selain pelanggaran administratif, indikasi penyimpangan spesifikasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dari hasil investigasi, ditemukan pula dokumen rincian spesifikasi material yang mencantumkan kewajiban penggunaan aluminium untuk kusen kaca. Namun di lapangan, masih digunakan bahan kayu lama. Perbedaan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap kontrak kerja dan asas kepatuhan terhadap peraturan teknis konstruksi.
Program Sekolah Rakyat Rintisan sejatinya merupakan program prioritas nasional untuk memperluas akses pendidikan berkualitas. Namun pelaksanaannya di Kuningan justru dinilai mencederai semangat program Presiden tersebut. Masyarakat menilai, proyek ini harus segera diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum, agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap proyek pendidikan rakyat. Jangan sampai program bagus dikotori oleh praktik kotor,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada kecewa.
Proyek ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kuningan. Publik menanti langkah konkret dari Kementerian PUPR, Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat, dan APH untuk memeriksa keabsahan kontrak, volume pekerjaan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan. (Redaksi)


