Pagar Alam,- Rajawalinews,- Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Wilayah hukum Polres Pagar Alam. Pelaku diketahui berinisial KY (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
“Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani Menjelaskan,Pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali,” Ujar Iptu Ramdani.
Korban, yang diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, sempat mencoba mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagar Alam Utara pada 12 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan Intensif hingga akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Wilayah Dusun Pagar Alam. “Setelah kami pastikan keberadaannya, Unit Reskrim dan Tim melakukan penangkapan terhadap, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Iptu Ramdani.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana Kriminal di Wilayah hukumnya. “Kami mengimbau Masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal ,” Pungkasnya.** Oyenk.


