Muara Enim — Rajawali News Group.
Deretan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar borok birokrasi Pemkab Muara Enim. Temuan demi temuan memperlihatkan praktik pemborosan, penyimpangan, bahkan indikasi kuat perampokan uang negara yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum pejabat di berbagai SKPD.
Dari hasil pemeriksaan terbaru, BPK mencatat kerugian dan penyimpangan anggaran miliaran rupiah yang terjadi hampir di semua sektor belanja daerah.
Berikut rangkuman temuannya:
1. Belanja Perjalanan Dinas Fiktif dan Tidak Sesuai Ketentuan – Rp1.423.880.722,82
Sebanyak 23 SKPD Pemkab Muara Enim diketahui merealisasikan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp1,42 miliar.
BPK merekomendasikan agar Bupati Muara Enim segera memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD terkait, di antaranya:
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan,
Dinas Sosial,
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Dinas Perikanan,
Dinas Perhubungan,
Dinas Perdagangan,
Dinas Pendidikan, dan lainnya.
Setiap kepala SKPD diwajibkan menerbitkan surat instruksi kepada PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran agar seluruh perjalanan dinas diverifikasi dengan bukti dan kegiatan riil.
Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
2. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Ketentuan – Rp313.307.000,00
BPK juga menemukan 20 SKPD yang melakukan pemborosan melalui belanja makanan dan minuman rapat dengan total lebih dari Rp313 juta.
Temuan ini melibatkan berbagai dinas besar seperti:
BKPSDM,
Badan Kesbangpol,
Bapenda,
BPKAD,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas PUPR,
Dinas Kominfo, dan lainnya.
Rekomendasi BPK jelas: Bupati harus mengeluarkan surat perintah kepada 20 kepala SKPD untuk menertibkan mekanisme belanja konsumsi rapat dan menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan tindak lanjut yang transparan.
—
🧾 3. Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN Tidak Sesuai Ketentuan – Rp335.919.345,39
Selanjutnya, BPK mencatat adanya tambahan penghasilan ASN (TPP) yang tidak sesuai dengan aturan sebesar Rp335,9 juta.
Penyimpangan ini disebabkan oleh penggunaan aplikasi e-presensi yang masih memberi celah manipulasi absensi dan dispensasi kehadiran.
BPK merekomendasikan agar Kepala BKPSDM segera memperbaiki sistem e-presensi dan Bupati menginstruksikan seluruh kepala SKPD, camat, dan direktur RSUD untuk menertibkan pemberian tunjangan ASN.
Sayangnya, sampai saat ini belum tampak langkah konkret dari pemerintah daerah.
Indikasi adanya pembiaran sistematis dalam praktik manipulasi data kehadiran ASN menjadi perhatian publik.
—
👔 4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan – Rp150.034.100,00
BPK juga menemukan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak diverifikasi dengan benar, senilai Rp150 juta lebih.
Temuan ini terjadi di berbagai dinas besar seperti:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Kesehatan,
Dinas PUPR,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta RSUD dr. H.M. Rabain.
BPK meminta agar Bupati Muara Enim segera mengeluarkan surat perintah kepada delapan kepala SKPD untuk memperbaiki sistem verifikasi daftar gaji melalui database BKPSDM dan melakukan validasi data pegawai sebelum pembayaran dilakukan.
Sindikasi “Gerombolan Pejabat Rampok” di Tubuh Pemda Muara Enim
Rangkaian temuan di atas memperlihatkan pola penyimpangan yang masif, terstruktur, dan berulang — mengindikasikan adanya “sindikasi pejabat rampok” yang memanfaatkan jabatan dan celah administrasi untuk mengeruk uang negara dengan berbagai dalih birokratis.
Ironisnya, meski laporan BPK sudah terang benderang, belum ada satu pun pejabat yang tersentuh hukum.
Padahal, kerugian daerah sudah jelas, dan tanggung jawab melekat pada para pimpinan SKPD dan kepala daerah.
Pernyataan Tegas Pimred Rajawali News Group, Ali Sofyan:
> “Temuan-temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah mengarah pada praktik korupsi berjamaah. Kalau Bupati diam, publik berhak menyebut Pemda Muara Enim telah dikuasai oleh gerombolan pejabat rampok,” tegas Ali Sofyan, Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
> “Kami menantang aparat penegak hukum — Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK — untuk segera turun. Jangan tunggu rakyat marah baru bergerak. Negara ini tidak boleh dibiarkan dirampok oleh birokrat busuk yang berlindung di balik jabatan,” lanjutnya.
Ali Sofyan menegaskan, Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini secara independen dan terbuka, demi menegakkan integritas publik dan keadilan bagi rakyat Muara Enim.
Temuan BPK tersebut menjadi potret nyata lemahnya pengawasan keuangan daerah.
Muara Enim kini berada di bawah sorotan publik — bukan karena prestasi, tetapi karena rentetan skandal anggaran yang mencoreng nama daerah.
Publik menanti langkah nyata:
Apakah Bupati berani menindak bawahannya, atau justru membiarkan praktik busuk ini terus berlangsung di balik meja kekuasaan?
(red)


