Muara Enim — Rajawali News Group.
Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp1.423.880.722,82.
Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan disiplin administrasi dalam pengelolaan anggaran daerah. BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera memerintahkan Sekretaris Daerah dan para kepala dinas terkait agar melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki tata kelola perjalanan dinas.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati menerbitkan surat perintah resmi kepada 23 Kepala SKPD, termasuk:
Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan,
Kepala Dinas Sosial,
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kepala Dinas Perikanan,
Kepala Dinas Perhubungan,
Kepala Dinas Perdagangan,
Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah instansi lainnya.
Selain itu, seluruh kepala dinas wajib menindaklanjuti dengan surat instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing SKPD agar memastikan setiap perjalanan dinas memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah rekomendasi BPK tersebut sudah benar-benar dilaksanakan. Indikasi lemahnya pengawasan serta dugaan manipulasi laporan perjalanan dinas masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai dan masyarakat.
Pernyataan Pimred Rajawali News Group, Ali Sofyan:
> “Temuan BPK senilai Rp1,4 miliar ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini sinyal kuat adanya pola penyimpangan yang berulang dari tahun ke tahun. Jika Bupati Muara Enim tidak segera bertindak, publik berhak menilai ada pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Ali Sofyan, Pemimpin Redaksi Rajawali News Group, Minggu (5/10/2025).
Ali Sofyan juga menegaskan bahwa perjalanan dinas sering dijadikan modus klasik untuk menguras kas daerah dengan alasan kegiatan fiktif atau laporan yang dimanipulasi.
> “Kami menduga ada laporan perjalanan dinas yang dibuat hanya di atas kertas, tanpa kegiatan nyata di lapangan. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bupati jangan menunggu desakan publik baru bergerak,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penyimpangan seperti ini dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah dan berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi.
> “Jangan biarkan anggaran rakyat dibakar lewat laporan fiktif. Kalau Bupati serius bersih-bersih, copot pejabat yang terbukti melanggar. Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini sampai publik tahu siapa yang bermain,” pungkasnya dengan nada tajam.
—
Penutup:
Kasus perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai ketentuan telah lama menjadi persoalan klasik di banyak daerah. Namun, di Muara Enim, skala penyimpangannya mencapai miliaran rupiah dan melibatkan lebih dari dua puluh SKPD.
Publik kini menanti langkah konkret Bupati Muara Enim — apakah akan menjalankan rekomendasi BPK dengan tindakan nyata, atau membiarkan kasus ini kembali tenggelam di bawah tumpukan dokumen administratif?
(red)


