Muara Enim , Rajawali News : Gunjang ganjing pemberantasan korupsi di wilayah hukum kab.Muara Enim menjamur .
Pasalnya PUPR Kab.Muara Enim mengalami kerugian ke Uwangan negara . Haltersebut 22 paket pekerjaan denda keterlambatan Rp 5 296 614 571 . Dimintak pihak kajati Sumsel dapat segera mengusut dana tersebut.
Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp864.788.088.882,00 dengan realisasi sebesar Rp767.192.366.640,00 atau 88,71%
dari anggaran.
Pemeriksaan atas kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, Berita Acara Serah
Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO), dan
pemeriksaan fisik secara uji petik atas kegiatan Belanja Modal pada Dinas PUPR,
Dinas Perkim, dan Dinas Pariwisata menunjukkan terdapat 22 paket pekerjaan yang
belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.296.614.571,00 dengan rincian
sebagai berikut.
a. Keterlambatan 21 paket pekerjaan pada Dinas PUPR
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan laporan kemajuan fisik
pekerjaan serta pemeriksaan fisik tanggal 9 Februari – 16 Maret 2023
menunjukkan terdapat 21 paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan antara 14 – 50 hari. Atas keterlambatan tersebut,
PPK
belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.296.226.635,00. Rincian
penghitungan nilai denda keterlambatan atas pekerjaan yang mengalami
keterlambatan diuraikan pada Lampiran 11.Keterlambatan paket Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Gemawang Kec.
Rambang Niru pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dinas Perkim melakukan kontrak dengan CV ADP untuk melaksanakan
Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Gemawang Kec. Rambang Niru melalui
Kontrak Nomor 01/SPJK/PPK-HM/DISPERKIM/APBD/2022 tanggal 13
Oktober 2022 sebesar Rp279.622.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 66 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Oktober s.d 17 Desember
- Progres fisik pekerjaan per 31 Desember 2022 sebesar 32,86% sedangkan
progres keuangan sebesar 32,86%.
Hasil pemeriksaan atas laporan kemajuan fisik pekerjaan, Amandemen
Pengakhiran Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 1.ADD/SPJK/PPK-
HM/DISPERKIM/APBD/2022 tanggal 31 Desember 2022, Berita Acara
Pemutusan Kontrak Nomor 900/02/APBD/DISPERKIM/2022 tanggal 31
Desember 2022 menunjukkan pekerjaan mengalami putus kontrak. PPK dan
Pelaksana pekerjaan menyepakati pengenaan denda keterlambatan pekerjaan
selama 14 hari sebesar Rp3.914.708,00.
Atas denda keterlambatan ini, pelaksana kegiatan telah melakukan penyetoran ke
Kasda sebesar Rp3.526.772,00 tanggal 31 Desember 2022, sehingga masih
terdapat sisa denda keterlambatan sebesar Rp387.936,00 (Rp3.914.708, – Rp3.526.772,).
Hasil analisa atas waktu pelaksanaan tender sebagaimana dapat dilihat pada
Lampiran 12 menunjukkan 45,14% tender terakumulasi di bulan Oktober sehingga
membuat pelaksanaan 42,16% kontrak terakumulasi di bulan November. Hal ini
membuat pelaksanaan pekerjaan berpotensi tinggi untuk mengalami keterlambatan
mengingat waktu penyelesaian pekerjaan hanya tersisa di bulan November dan
Desember.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78:
1) Ayat (3) huruf f yang menyatakan dalam hal penyedia terlambat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenai sanksi
Administratif; dan
2) Ayat (5) huruf f yang menyatakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
b. Klausul masing-masing kontrak yang mengatur tentang keterlambatan dan sanksi
denda keterlambatan, yaitu menyatakan bahwa khusus untuk keterlambatan
waktu pelaksanaan, maka pihak kedua dikenakan denda keterlambatan terhitung
sejak jangka waktu pelaksanaan berakhir sebesar ⅟₁₀₀₀ (satu per seribu) dari harga
bagian kontrak
Ali Sopyan


