Senin, April 27, 2026
spot_img

Aliran Dana Pembangunan dan Pemugaran Pasar Pemkab Ogan Ilir Diduga Jadi Bancakan Pejabat Bangsat

Ogan Ilir , Rajawali News : Pemkab Ogan Ilir belum menganggarkan pembayaran pokok Utang Inpres
Pasar dalam APBD
Analisis atas LK Pemkab Ogan Ilir selama Tahun 2018 s.d. 2022 diketahui bahwa
Pemkab Ogan Ilir belum pernah menganggarkan pembayaran pokok utang kredit
pasar dalam APBD pada pos pengeluaran pembiayaan. Konfirmasi kepada Kepala
BPKAD dan Kepala Bidang Anggaran diketahui selama ini dalam proses
penyusunan APBD dan pembahasan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) belum dibahas terkait pelunasan utang tersebut. Kepala BPKAD
menjelaskan untuk selanjutnya dalam rapat TAPD terkait utang pada BRI akan
dijadikan salah satu pokok pembahasan sehingga pembayarannya dapat segera
dianggarkan dalam APBD.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1982 Tentang Bantuan Kredit Pembangunan
dan Pemugaran Pasar Tahun 1982/1983 pada Lampiran BAB IV Kewajiban dan
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pasal 11 yang menyatakan
Bupati/Walikota bertanggungjawab atas:
1) Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan
Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
2) Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan lemah sesuai
dengan maksud dan tujuan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran
Pasar;
3) Pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan,
kebersihan, keamanan dan asuransi bangunan pasar; dan
4) Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan
syarat-syarat pinjaman yang ditetapkan.
b. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang Bantuan Kredit Pembangunan
dan Pemugaran Pasar Tahun 1983/1984 pada Lampiran BAB IV Kewajiban dan
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pasal 11 yang menyebutkan
bahwa Bupati/Walikota bertanggung jawab atas:
1) Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan
Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
2) Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan lemah sesuai
dengan maksud dan tujuan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran
Pasar;
3) Pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan,
kebersihan, keamanan, dan asuransi bangunan pasar; dan
4) Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan
syarat-syarat pinjaman yang ditetapkan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada

Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!