Muara Enim Rajawali News- Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada 22 paket proyek di Kabupaten Muara Enim belum disetor ke Kas Daerah (Kasda) dengan total nilai sebesar Rp5.296.614.571,00.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik oleh instansi terkait, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
Menanggapi hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Muara Enim agar segera memerintahkan:
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta
2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan seluruh pekerjaan fisik di lingkungan kerja masing-masing.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Muara Enim telah menerbitkan surat resmi kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan pelaksanaan pekerjaan ke depan berjalan sesuai kontrak, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
(red)


