Kuningan, rajawalinews.online – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kini tengah menjadi fokus perhatian setelah terungkapnya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan. Fakta yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 menunjukkan bahwa lebih dari Rp153 juta retribusi tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana mestinya.
Retribusi tersebut berasal dari 27 wajib retribusi yang meliputi hotel, rumah makan, serta desa-desa yang memanfaatkan layanan kebersihan yang disediakan oleh DLH. Berdasarkan data, total pungutan retribusi yang diterima DLH mencapai lebih dari Rp228 juta, namun hanya Rp74 juta yang tercatat masuk ke kas daerah. Sisanya, sekitar Rp153 juta, tidak dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dalam laporan tersebut juga terungkap bahwa dana yang tidak disetorkan ke RKUD sebagian digunakan untuk pembayaran upah pegawai magang, kegiatan perayaan hari tertentu, serta pinjaman pribadi kepada individu tertentu. Penggunaan dana ini jelas berada di luar mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal DLH terhadap pengelolaan retribusi.
Dinas Lingkungan Hidup, yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan retribusi pelayanan persampahan, diduga telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut secara tegas mengharuskan semua penerimaan daerah disetorkan secara penuh ke RKUD dan melarang penggunaannya untuk kebutuhan lain tanpa melalui mekanisme yang sah.
Kasus ini menyoroti kelemahan mendasar dalam tata kelola keuangan di DLH. Fakta bahwa dana retribusi, yang seharusnya menjadi pemasukan penting bagi daerah, tidak dikelola dengan baik menunjukkan perlunya perbaikan sistemik. Tidak hanya itu, ketidakpatuhan petugas DLH dalam menyetorkan hasil pungutan semakin memperburuk citra dinas tersebut.
Dengan temuan ini, kepercayaan publik terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dipertaruhkan. Bagaimana mungkin lembaga yang bertanggung jawab atas kebersihan dan lingkungan daerah justru menjadi bagian dari masalah pengelolaan keuangan daerah? (Redaksi)


