Minggu, September 6, 2026
spot_img

DANA HIBAH PEMKOT PRABUMULIH JADI SANTAPAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN SEKDA

Prabumulih, Rajawalinews.online

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawalinews.online Grup menyikapi anggaran belanja dana hibah Pemkot Prabumulih Sumsel terkesan menejemen amburadul . Sehingga ada dugaan menjadi santapan pejabat atau penjahat . Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Akan melaporkan ke pihak KPK RI terkait adanya sejumlah temuan impestigasi yang merugikan ke Ujung angan mencapai meliaran rupiah. Pada tahun anggaran 2025 – 2026 . Tutur Ali Sopyan. Pasalnya
Belanja Hibah huruf (e) 1) yang antara lain menyatakan bahwa Belanja
hibah diberikan kepada pemerintah pusat.

Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga yang wilayah
kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

Iklan Sponsor

a. Kurang saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp9.852.350.000,00 dan
Belanja Hibah sebesar Rp1.711.915.000,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp11.564.265.000 (Rp9.852.350.000,00 +Rp1.711.915.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah dan Tim TAPD belum mengevaluasi usulan anggaran kegiatan
SKPD serta memverifikasi rancangan DPA dan DPA Perubahan SKPD secara memadai;

b. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perkim tidak
mematuhi ketentuan terkait klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindak
lanjutinya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah dan Tim TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan
SKPD serta memverifikasi rancangan DPA dan DPA Perubahan SKPD secara
memadai;

b. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perkim untuk
mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa,
serta Belanja Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentuan yang berlaku. Berita berlanjut kupas tuntas ke edisi berikutnya.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!