Indramayu, Jawa Barat – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 27.975.435.745 yang diperuntukkan bagi sekolah swasta di Kabupaten Indramayu ditemukan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Meski dana sebesar hampir Rp 28 miliar tersebut sudah ada, proses hukum atas temuan ini belum dilakukan. Pihak-pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Terkait permasalahan ini, terdapat beberapa rekomendasi penting untuk memperbaiki tata kelola dana BOS:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta meningkatkan evaluasi terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengguna Anggaran (PA) diimbau lebih cermat dalam penyusunan RKA agar dana yang dialokasikan sesuai kebutuhan dan tercatat dengan benar.
c. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) harus memastikan pengesahan dan pencatatan realisasi dana BOS pada satuan pendidikan dasar swasta dilakukan secara transparan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan demi mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik di wilayah tersebut.
(red)


