Bandung, rajawalinews.online – Dugaan penyalahgunaan dana uang muka Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakjelasan dalam pengelolaan uang muka yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus koordinator Perjadin LN pada Biro Kesra Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, uang muka Perjadin LN yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai. Uang muka ini terdiri dari uang harian, biaya visa, dan tiket pesawat, sementara anggaran biaya akomodasi tidak dicairkan langsung kepada para pelaksana Perjadin.
Terdapat tiga perjalanan dinas luar negeri yang menjadi sorotan, yakni ke Amerika Serikat pada Mei dan September–Oktober 2023, serta ke United Kingdom pada November 2023. Total dana yang dipindahbukukan mencapai miliaran rupiah dengan rincian:
- Perjadin LN ke AS (16–21 Mei 2023): Rp.415.140.000
- Perjadin LN ke AS (27 Sept – 7 Okt 2023): Rp.932.644.943
- Perjadin LN ke UK (15–24 Nov 2023): Rp.1.698.060.835
Namun, setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan fakta mencengangkan bahwa uang muka yang diterima langsung oleh para pelaksana—termasuk empat ulama yang mengikuti Perjadin—jauh lebih kecil dari yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban. Misalnya, ulama yang mengikuti Perjadin ke AS pada September–Oktober hanya menerima Rp20 juta dari seharusnya Rp65,7 juta, sehingga terdapat selisih hingga Rp182,8 juta untuk empat ulama. Sementara itu, delapan pelaksana Perjadin ke UK menerima Rp.20 juta dari seharusnya Rp.76,8 juta, dengan selisih mencapai Rp.227,3 juta.
Diduga, PPTK mengelola dana selisih tersebut untuk membayar visa, tiket, hotel, dan makan selama di negara tujuan. Sayangnya, PPTK tidak pernah memberikan laporan transparan mengenai penggunaan dana tersebut kepada pelaksana Perjadin, termasuk para ulama.
Lebih jauh, pemeriksaan bukti penggunaan dana menunjukkan adanya sisa dana di tangan PPTK, yakni Rp.10,5 juta untuk Perjadin AS (September–Oktober) dan Rp.35,6 juta untuk Perjadin UK. Di samping itu, terdapat penggunaan dana tanpa bukti sebesar Rp.15,4 juta, yang digunakan untuk donasi, makan di gerobak dan klub, tiket kereta bawah tanah, sewa kasur tambahan, hingga sumbangan untuk sopir.
Setelah perjalanan selesai, PPTK tidak menyerahkan sisa dana apapun kepada para pelaksana. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana publik dan akuntabilitas PPTK.
Temuan BPK ini mengindikasikan adanya praktik pengelolaan dana Perjadin LN yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pengelolaan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti lengkap melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik dan bisa menjadi temuan tindak pidana korupsi.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan. Kejelasan status hukum PPTK serta pengembalian dana negara harus dipastikan agar tidak ada pelaku yang kebal hukum di balik dalih kegiatan dinas. (Redaksi)


