Jumat, April 24, 2026
spot_img

Rp8,1 Miliar Mengendap! Bappenda Cimahi ‘Tutup Mata’ Tunggakan PBB-P2, Ribuan NOP Lolos Meski Nunggak Bertahun-Tahun

CIMAHI — Kinerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan: penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dioptimalkan, meski nilainya mencapai miliaran rupiah dan berpotensi terus membengkak.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, total piutang pajak daerah tercatat sebesar Rp138,16 miliar. Ironisnya, sebagian besar berasal dari piutang PBB-P2 yang menumpuk sejak 2013 hingga 2023, dengan nilai mencapai Rp135,27 miliar. Dari angka tersebut, lebih dari Rp44,24 miliar bahkan sudah masuk kategori piutang macet—indikasi kuat lemahnya sistem penagihan.
Yang lebih memprihatinkan, BPK menemukan praktik janggal dalam mekanisme pembayaran pajak. Sebanyak 14.323 Nomor Objek Pajak (NOP) tercatat telah melunasi PBB-P2 tahun 2023, namun masih menyisakan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai mencapai Rp8,01 miliar. Artinya, ribuan wajib pajak tetap bisa “lolos” dari kewajiban masa lalu tanpa penagihan tegas dari Bappenda.
Tak berhenti di situ, celah juga terjadi pada transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tercatat 192 NOP melakukan pelunasan BPHTB di tahun 2023, namun masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun sebelumnya, termasuk yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proses mutasi kepemilikan. Nilai tunggakan ini mencapai hampir Rp100 juta.
Padahal, Peraturan Wali Kota Cimahi secara tegas mensyaratkan pelunasan PBB-P2 minimal lima tahun terakhir sebelum proses mutasi atau transaksi dilakukan. Fakta di lapangan menunjukkan aturan ini tidak dijalankan secara konsisten, membuka ruang pembiaran bahkan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Bappenda berdalih bahwa sistem pembayaran memungkinkan wajib pajak hanya membayar kewajiban tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan. Selain itu, keterbatasan pengawasan dan sistem aplikasi seperti Sibahoci disebut menjadi kendala dalam memastikan seluruh tunggakan tertagih.
Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat. Sebab, BPK sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi sejak tahun 2022 terkait pemutakhiran data piutang lama senilai Rp4,6 miliar, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Upaya penagihan yang dilakukan, seperti pengiriman 2.500 surat teguran dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, dinilai belum mampu menutup kebocoran yang ada. Dengan jumlah piutang macet yang mencapai lebih dari 62%, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kendala teknis.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif?
Jika dibiarkan, bukan hanya pendapatan daerah yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak di Kota Cimahi. Transparansi dan ketegasan penegakan aturan kini menjadi harga mati—sebelum potensi kerugian berubah menjadi skandal yang lebih besar.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!