Pali, Rajawali News Online
Menjamurnya koruptor di jajaran Pemkab Pali Sumatera Selatan menjadi exstra ketat dalam pengawasan APBD dan APBN . Pasalnya Dana. Bos yang canangkan dalam setiap tahun mencapai puluhan Melyaran rupiah ironisnya. Dana Bos tersebut menjadi ajang santapan. Gerombolan pejabat Atau Penjahat . Pasalnya. Pengelolaan Kas di Bendahara BOS Tidak Memedomani Ketentuan
Kas di Bendahara BOS merupakan saldo Kas BOS APBN dan APBD pada Satuan
Pendidikan (SD dan SMP Negeri) Kabupaten PALI yang berada pada rekening pengelola
dana BOS. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2022 yang berakhir
31 Desember 2022, saldo Kas di Bendahara BOS berjumlah Rp482.564.060,00 terdiri dari
kas tunai sebesar Rp50.315.194,00 dan kas di bank sebesar Rp432.248.866,00 dengan
rincian sesuai tabel berikuSaldo Kas di Bendahara BOS Tahun 2022 mengalami kenaikan 192,57% atau
Rp317.622.355,00 dari saldo Kas di Bendahara BOS Tahun 2021 sebesar
Rp164.941.705,00. Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang dipertanggungjawabkan pengelola dana BOS Satuan Pendidikan pada Tahun 2022 masing-
masing telah direalisasikan sebesar Rp28.445.885.353,00 dan Rp5.078.084.156,00.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS dan penatausahaan kas BOS
APBN dan APBD secara uji petik pada Satuan Pendidikan serta wawancara dengan
manajemen BOS menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.

a. Penyajian Realisasi Belanja BOS Tahun 2022 Tidak Akurat
Hasil analisis atas perhitungan realisasi Belanja BOS yang disajikan pada Neraca,
rincian realisasi Belanja BOS berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan
dan Belanja (SP3B), dan kertas kerja perhitungan belanja BOS APBD
mengungkapkan terdapat ketidaksesuaian antara saldo Belanja Barang dan Jasa BOS
yang disajikan di Laporan Keuangan Unaudited dengan saldo yang disahkan dan
dihitung Tim Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Laporan Keuangan
Unaudited menyaj ikan Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp28.445.885.353,00,
sedangkan SP3B BOS APBN sebesar Rp24.153.916.256,00 dan kertas kerja BOS
APBD sebesar Rp4. 1 81 .010.254,00. Sehingga terdapat selisih sebesar
Rp110.958.843,00. Hasil pemeriksaan terhadap selisih sebesar Rp110.958.843,00,
mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari:
1) Biaya administrasi BOS APBD sebesar Rp889.600,00;
2) Pajak jasa giro rekening BOS APBD sebesar Rp15.480.000,00;
3) Penerimaan BOS APBD dari sisa dana BOS Tahun 2021 yang disalurkan kembali
pada Tahun 2022 sebesar Rp95.489.243,00 kepada 14 Satuan Pendidikan dengankategori jumlah siswa sedikit, meliputi sebelas SD sebesar Rp20.689.243,00 dan tiga
SMP sebesar Rp74.800.000,00;
4) Pengembalian atas Temuan Inspektorat Tahun 2021 sebesar Rp900.000,00 pada SDN
33 Talang Ubi yang disetorkan ke rekening BOS APBD pada 18 Juli 2022.
Atas uraian tersebut, diketahui bahwa selisih sebesar Rp110.958.843,00 bukan
merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS seluruhnya. Selanjutnya, dilakukan
perhitungan ulang atas penyajian Belanja BOS dengan Tim Dana BOS Dinas
Pendidikan Kabupaten PALI sehingga diperoleh realisasi sesuai tabel berikut.Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi Belanja BOS Tahun 2022 sebesar
Rp28.445.885.353,00, dan masih terdapat sisa Kas BOS atas penerimaan SILPA
BOS Tahun 2021 Disalurkan Tahun 2022 sebesar Rp21.192.500,00.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyajian pajak jasa giro atas rekening BOS APBD
sebesar Rp15.480.000,00, mengungkapkan bahwa saldo tersebut terdiri dari:
1) Kelebihan salur BOS APBD pada SDN 26 Talang Ubi sebesar Rp14.220.000,00 yang
telah disetorkan ke Kasda pada 23 Desember 2022;
2) Pengembalian sisa BOS APBD SDN 21 Tanah Abang yang ditutup (…
Ali Sopyan


