MUARA ENIM, Rajawali News— Topeng tata kelola keuangan Pemkab Muara Enim terkoyak hebat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK membongkar konspirasi jahat dalam pengelolaan anggaran jasa konsultansi di enam Perangkat Daerah. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan bancakan APBD secara sistematis lewat modus penipuan alokasi waktu (overlap), pencatutan nama personel fiktif, hingga manipulasi kualifikasi tenaga ahli demi menguras uang rakyat!
Praktik culas ini berlangsung akibat pembiaran dan dugaan “main mata” antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas terkait dengan penyedia jasa nakal. Pembayaran ratusan juta rupiah yang mengucur deras dari kas daerah terbukti tidak berbasis kinerja nyata di lapangan, secara terang-terangan mengangkangi prinsip keadilan, kewajaran, dan akuntabilitas Keuangan Negara.
Peta Kejahatan Anggaran & Modus Manipulasi
- Manipulasi Jam Kerja (Overlap): Kelebihan pembayaran mencapai Rp419.775.745,85 pada 64 paket pekerjaan di lima Dinas. Tenaga ahli “diduplikasi” untuk bekerja di beberapa lokasi proyek secara bersamaan—sebuah kebohongan publik demi menyerap anggaran secara maksimal.
- Sindikat Personel “Bodong” (Jual-Beli Nama): Kelebihan pembayaran Rp27.218.518,52 pada 8 paket pekerjaan di dua Dinas. Nama-nama tenaga ahli hanya dipinjam di atas kertas untuk menyiasati dokumen tender, sementara fisik sang ahli tak pernah ada di lapangan.
- Penyunatan Kualifikasi K3: Pada proyek Pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 senilai Rp993,33 juta oleh CV PSi pada DPPESDM, posisi Ahli Muda K3 Jenjang 7 dipangkas menjadi Ahli K3 Umum biasa, memicu kerugian Rp15.096.250,00.
Daftar Dinas & Rincian Sisa Kerugian Daerah yang Harus Disetor
Dari total bancakan awal senilai Rp462.090.514,37, penyedia jasa baru mengembalikan “uang kaget” sebesar Rp44.670.771,30 (Dinas P3A Rp4,16 juta dan Dinas Perkimtan Rp40,50 juta). BPK menegaskan masih ada sisa Rp417.419.743,07 uang rakyat yang wajib ditarik kembali:
Regulasi yang Diterjang & Tuntutan Publik
Tindakan ugal-ugalan ini secara sah menabrak hukum:
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 141, 148, dan 150) mengenai keabsahan bukti tagihan dan verifikasi kebenaran material.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 (Pasal 17, 57, dan 78) tentang kualifikasi wajib penyedia, akurasi volume penugasan, serta sanksi ganti rugi.
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (6) tentang syarat remunerasi berbasis volume aktual.
- Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran IV Bab III Poin 29.6 tentang larangan mutlak penugasan personel tumpang-tindih.
Meski Bupati Muara Enim menyatakan “sependapat” dan berjanji memerintahkan Kepala Dinas (Disdikbud, Dispora, Dinas PMD, Dinas Perkimtan, DPPESDM, dan Dinas P3A) mendesak pengembalian uang, publik dan penggiat anti-korupsi mengawasi ketat. Pengembalian sisa dana Rp417,4 juta tidak boleh menghentikan proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara!
(red)
|
No |
Perangkat Daerah (SKPD) |
Sisa Kerugian Kas Daerah (Wajib Kembalikan) |
|---|---|---|
|
1 |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) |
Rp262.449.886,23 |
|
2 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) |
Rp102.322.222,22 |
|
3 |
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) |
Rp37.551.384,62 |
|
4 |
Dinas PPESDM |
Rp15.096.250,00 |
|
TOTAL |
Sisa Kerugian Negara yang Belum Dikembalikan
|
Rp417.419.743,0 |


