Bogor, Rajawali NewPraktik kongkalikong dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor akhirnya dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis, lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita sekitar 20 koper berisi mata uang rupiah dan valuta asing yang diduga kuat merupakan uang suap untuk memuluskan izin pertanahan.
​Skandal ini menyeret jaringan yang terstruktur dan melibatkan berbagai sektor strategis. KPK secara resmi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lintas profesi mulai dari politisi, pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak swasta. Kolaborasi gelap ini menegaskan betapa kuatnya cengkeraman mafia tanah yang memanfaatkan wewenang demi mengeruk keuntungan pribadi.
​Penemuan 20 koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan valuta asing menjadi bukti nyata masifnya nilai transaksi haram dalam pengurusan sertifikat tanah di daerah tersebut. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi instansi publik dan para pelaku bisnis agar menghentikan praktik suap menyuap yang merugikan kepastian hukum serta hak-hak masyarakat atas tanah
Langkah taktis KPK menyita puluhan koper berisi uang tunai rupiah dan valas senilai ratusan miliar rupiah ini disinyalir baru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyidik mengendus adanya pola persekongkolan sistematis yang melibatkan perantara bertindak sebagai makelar kasus untuk memuluskan izin HGB atas lahan proyek properti komersial. Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi, mulai dari tingkat kementerian hingga kantor pertanahan daerah, mengindikasikan bahwa praktik transaksi jabatan dan pengurusan sertifikat tanah secara ilegal telah mengakar dan terstruktur rapi.
​KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana haram tersebut guna menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menjerat korporasi maupun pihak lain yang terlibat. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong reformasi birokrasi total di tubuh instansi pertanahan nasional demi memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
red)


