Rajawali News Jakarta : Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Geram membaca temuan laporan hasil pembmeeiksaan keuangan daerah pemdah Banyuasin. Hal semacam ini sudah layak Hancur anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD ) dengan para sendikat pejabat atau penjahat . Ironisnya Sewa mobil mewa yang untuk diberikan pinjam pakai ke pihak lain yang tidak ada menpaatnya untuk daerah kabupaten Banyuasin diduga keras hal semacam ini sudah layak masa Rambo turun kejaksaan agung untuk memberikan orasi Anggaran sewa kenderan menelan anggaran mencapai meliaran rupiah yang tidak ada manpaatnya untuk daerah . Yang jelas untuk modal berlindung para koruptor . Kasus proyek serasi beberapa tahun silam tegas Ali Sopyan.
Pasalnya Hasil pemeriksaan atas dokumen pembentuk standar biaya sewa kendaraan pada
ketentuan yang diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang
Standar Biaya Tahun 2025 berisi hasil survei sebagai referensi harga sewa
kendaraan.
Hasil survei tersebut menggunakan jenis kendaraan yang telah disewa
pada tahun sebelumnya, akan tetapi terdapat jenis kendaraan dengan kualifikasi
tidak sesuai dengan ketentuan.
Perincian jenis sewa kendaraan dinas pejabat dan
operasional pejabat tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan kapasitas/isi
silinder sebagai berikut
Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK Bagian Umum Setda selaku pelaksana
survei, menjelaskan bahwa survei kendaraan yang tidak sesuai ketentuan adalah
jenis kendaraan yang diperuntukan untuk sewa kendaraan pejabat dan operasional
pejabat.
Kendaraan tersebut
digunakan untuk kebutuhan operasional tamu Hantu Mak lampir akal pejabat bangsat yang tidak memikirkan kemajuan daerah dan Rakyat . hanya Hura Hura dengan gelamor gaya namun hasil kinerja Nol besar apakah kunjungan pejabat daerah.harus disambung seperti tuan Takur
Atas kondisi tersebut, PPK dan PPTK menyetujui bahwa referensi harga
pembentuk pada sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat yang diatur
dalam Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun
2025 tidak diperhitungkan berdasarkan kajian yang memadai dikarenakan survei
harga sewa kendaraan menggunakan jenis kendaraan dengan kualifikasi tidak
sesuai dengan ketentuan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 1 ayat (27) yang menyatakan bahwa kegiatan adalah bagian dari program
yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil
atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai
masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa;
2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur
dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika, antara lain huruf
f) menghindari dan
mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; huruf g) menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal
152 ayat (1) menyatakan bahwa pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan
mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada:
1) Lampiran nomor 3.4.1 Belanja Operasi yang menyatakan bahwa Belanja Operasi
merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah
yang memberi manfaat jangka pendek, di antaranya adalah Belanja Sewa;
2) Lampiran nomor 3.4.1.2.2 Belanja Jasa yang menyatakan bahwa kebijakan Belanja
Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada
pertimbangan bahwa keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata
terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan
meliputi sewa kendaraan;
e. Perbup Banyuasin Nomor 66 tahun 2024 tentang Standar Biaya Tahun 2025 (periode
1 Januari 2025 s.d. 18 Juni 2025), pada Lampiran I angka 5 Satuan Sewa Kendaraan
(angkutan darat);
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pemkab Banyuasin tidak memperoleh ( MANPAAT ) atas Belanja Sewa untuk operasional
diluar perangkat daerah dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp2.123.987.899,00;
b. Belanja Sewa Kendaraan Dinas membebani keuangan daerah sebesar
Rp1.154.438.100,00 (Rp395.160.000,00 + Rp759.278.100,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun dan mengusulkan ketentuan
sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat tidak berdasarkan kajian yang
memadai;
b. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan;
c. Kabag Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memedomani
ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;
d. Para PPK Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan di SKPD terkait tidak
memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah:
Selaku Ketua TAPD dalam menyusun dan mengusulkan ketentuan sewa kendaraan
dinas pejabat dan operasional pejabat berdasarkan kajian yang memadai;
Menginstruksikan Kabag Umum Setda selaku KPA agar memedomani ketentuan
dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;
b. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA:
Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Sewa
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan membatasi sewa kendaraan dinas
bermotor perorangan yang tidak sesuai ketentuan;
Menginstruksikan para PPK Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
di SKPD masing-masing untuk memedomani ketentuan dalam merealisasikan
Belanja Sewa Kendaraan Dinas.
(red)


