BOGOR, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin pada Selasa (21/10/2025), di area Stadion Pakansari, Cibinong.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi gabungan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga, termasuk Forkopimda Kabupaten Bogor, Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum sepenuhnya tuntas. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan dukungan dan peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan bukan hasil dari satu operasi, melainkan akumulasi dari berbagai kegiatan pengawasan. Penindakan menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin serta rokok tanpa pita cukai.
“Di Kabupaten Bogor, izin penjualan minuman beralkohol tidak diberikan secara bebas. Terkait rokok ilegal, kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberantasnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, dalam rangka melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya konsumsi barang ilegal. (Hesty)


