Kabupaten Bekasi – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka wajah asli tata kelola proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. Kali ini, yang terbongkar bukan sekadar administrasi amburadul, melainkan indikasi kuat kegagalan konstruksi, pembiaran pejabat, dan penggerogotan uang negara secara sistematis dalam proyek Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong.
Ironis. Proyek yang seharusnya menopang konektivitas wilayah pesisir justru dibangun dengan mutu beton di bawah standar keselamatan, seolah nyawa masyarakat bukan prioritas.
BETON GAGAL, PEJABAT TUTUP MATA
BPK tidak main-main. Untuk memastikan objektivitas, auditor negara menggandeng Tim Ahli independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasilnya memalukan.
Rata-rata kuat tekan beton hanya 19,68 MPa, jauh di bawah spesifikasi rencana 29,05 MPa. Seluruh sampel beton inti bahkan gagal total, karena tidak satu pun mencapai 75% dari mutu rencana.
Pertanyaan keras pun muncul: 👉 Di mana peran Kepala SKPD? 👉 Apa yang diawasi PPK dan PPTK selama proyek berjalan? 👉 Bagaimana pekerjaan gagal mutu bisa lolos pembayaran?
STRUKTUR RETAK, TULANGAN TERBUKA, POTENSI BAHAYA PUBLIK
Pemeriksaan visual memperparah fakta. BPK menemukan retak susut, agregat terbuka, tulangan baja terekspos, dan cold joint pada bagian vital jembatan—abutment 2, pier 2, dan penebalan pier 1.
Ini bukan retak kosmetik. Ini kerusakan struktural.
Jika pejabat masih berdalih “administrasi lengkap”, maka publik berhak bertanya: apakah keselamatan warga Muaragembong dianggap remeh demi serapan anggaran?
VOLUME DIKURANGI, PEMBAYARAN DIKUNCI
Tak hanya mutu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp771.540.963,00. Fakta ini dihasilkan dari uji petik fisik bersama PPK, PPTK, penyedia, dan pengawas lapangan—artinya tidak bisa dipungkiri.
Dokumen resmi BAPF dan RPHPF telah ditandatangani para pihak. Dengan kata lain: ➡️ pejabat tahu ➡️ penyedia tahu ➡️ tetapi uang tetap dibayarkan
MELANGGAR ATURAN, MELAWAN NEGARA
BPK menyatakan kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Kepala SKPD lalai mengawasi, PPK gagal mengendalikan kontrak, penyedia tidak bertanggung jawab atas mutu dan volume.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pola pembiaran.
KERUGIAN NEGARA MEMBENGKAK: PEJABAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Akibat kegagalan pengawasan dan lemahnya pengendalian kontrak, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi dengan total Rp2.693.327.837,00.
Angka miliaran rupiah ini tidak jatuh dari langit. Ini hilang karena sistem dibiarkan rusak.
DESAK APH: JANGAN HANYA JADI TEMUAN KERTAS
Publik mendesak agar temuan BPK ini tidak berhenti sebagai laporan tahunan. Aparat penegak hukum harus turun tangan menelusuri:
potensi kelalaian berat pejabat,
indikasi manipulasi volume pekerjaan,
dan dugaan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jika jembatan dengan mutu gagal total saja bisa dibayar lunas, maka apa lagi yang lolos tanpa diketahui publik?
Negara dirugikan. Masyarakat terancam.
Pejabat tidak boleh lagi berlindung di balik tanda tangan dan stempel.


