KARAWANG – Bau busuk pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Karawang kembali tercium menyengat. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Karawang Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit secara resmi mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket proyek hibah, yang berujung pada kelebihan pembayaran mencapai Rp416.387.327,16.
Ironisnya, dana hibah yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat—mulai dari pembangunan jalan lingkungan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), hingga pembangunan dan rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) serta Jaringan Irigasi Usaha Tani (JIUT) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan—justru menyisakan persoalan serius yang mengarah pada dugaan penggelembungan pembayaran proyek.
Dalam LRA TA 2023, Pemkab Karawang tercatat menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp216,98 miliar dengan realisasi mencapai Rp215,35 miliar atau 99,25 persen. Namun di balik tingginya serapan anggaran tersebut, audit menemukan fakta mencengangkan: volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak, menyebabkan negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Lebih memprihatinkan lagi, dari total kelebihan pembayaran Rp416,38 juta tersebut, baru Rp25,74 juta yang disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Artinya, hingga kini masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp390.640.365,86 yang belum dipulihkan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran sistemik dalam pengelolaan dana hibah.
Publik pun mempertanyakan:
Siapa yang bertanggung jawab atas 18 paket pekerjaan bermasalah ini?
Mengapa pengawasan internal SKPD gagal mendeteksi kekurangan volume sejak awal?
Dan yang paling krusial, mengapa pengembalian kerugian negara berjalan lamban?
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan dalam proyek hibah bukanlah kejadian insidental, melainkan pola berulang yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis di lapangan. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius, kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor terkait kelebihan pembayaran dan kerugian keuangan negara.
Masyarakat Karawang kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Audit sudah berbicara, angka sudah terbuka—tinggal keberanian negara untuk menindak. Jangan sampai dana hibah yang bersumber dari uang rakyat kembali menjadi ladang bancakan, sementara rakyat hanya menerima janji dan proyek setengah jadi.


