Kamis, Mei 21, 2026
spot_img

Bayang-Bayang “Dagang Sapi” di Balik Tunjangan DPRD Kuningan, Desakan Penyelidikan Hukum Menguat

‎Ketika kebijakan anggaran diduga bertumpu pada dasar hukum yang keliru, persoalannya tak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi menjelma menjadi perkara pidana. Dugaan praktik “politik dagang sapi” dalam penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025/2026 kini memasuki babak serius, setelah sejumlah pemerhati kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

‎Kebijakan Anggaran atau Risiko Pidana? “

‎KUNINGAN, Rajawalinews.online – Sorotan terhadap legalitas penetapan tunjangan DPRD semakin tajam. Pemerhati kebijakan publik dan demokrasi lokal, Roni Rubiyanto, secara terbuka meminta aparat penegak hukum tidak menunda langkah penyelidikan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Desakan itu muncul setelah pengamat kebijakan publik Abidin, SE, dalam salah satu media online, mengemukakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi kompromi politik antara eksekutif dan legislatif.

“Jika benar APBD ditopang oleh SK Bupati yang cacat hukum, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ada tanggung jawab pidana yang harus diuji,” tegas Roni.

Menurutnya, penggunaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai dasar kebijakan yang berdampak pada keuangan negara merupakan persoalan serius. Sebab, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, SK tidak termasuk norma yang dapat dijadikan landasan pengeluaran anggaran secara permanen.

Menabrak Hierarki Regulasi?

‎Secara normatif, struktur hukum Indonesia telah mengatur secara tegas tata urutan peraturan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022).

Dalam aturan tersebut, yang diakui sebagai dasar pembentukan norma mengikat adalah:

  • ‎Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • ‎Peraturan Daerah
  • Peraturan Kepala Daerah.

‎Surat Keputusan tidak dirancang untuk membuat norma umum, melainkan bersifat beschikking, keputusan administratif yang individual dan konkret.

‎Artinya, jika SK digunakan untuk menetapkan komponen penghasilan pejabat daerah, maka muncul pertanyaan mendasar:

‎Apakah kebijakan itu telah melampaui batas kewenangan administratif?

Tunjangan DPRD Sudah Diatur Tegas

Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD sejatinya bukan ruang abu-abu. Regulasi nasional telah menguncinya melalui:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kedua regulasi itu menegaskan bahwa:

  • Hak keuangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
  • Penganggaran wajib berbasis asas kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah
  • Setiap belanja daerah harus memiliki dasar hukum yang sah sebelum dicairkan.
  • Jika dugaan penggunaan SK benar terjadi, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi dapat bergeser ke ranah hukum pidana, terutama bila ditemukan unsur kesengajaan.

‎“Kalau eksekutif dan legislatif sama-sama memahami SK bukan peraturan perundang-undangan tetapi tetap dipaksakan, di situ ada unsur mens rea,” ujar Roni.

Dalam doktrin hukum pidana, mens rea merujuk pada niat atau kesadaran melakukan perbuatan melawan hukum.

‎Potensi Jerat Hukum

Sejumlah ketentuan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, antara lain:

  • ‎Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi
    ‎Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  • Pasal 9 UU Tipikor
    Mengatur konsekuensi bagi pihak yang secara melawan hukum mengelola atau mencairkan dana negara.

Namun, pembuktian tentu bergantung pada tiga hal utama:

  1. Apakah benar SK dijadikan dasar penganggaran
  2. Apakah terjadi pencairan dana
  3. Apakah ada kerugian negara

Tanpa tiga elemen itu, perkara sulit naik ke tahap pidana, namun tetap dapat berujung pada sanksi administratif berat.

‎Dokumen Kunci dan Uji Transparansi

‎Roni juga meminta aparat menelusuri dokumen yang sebelumnya diungkap Ketua LSM FRONTAL, Uha Juhana, terkait SK Bupati Nomor: 900/KPTS.413.SETWAN/2025.

‎“Data harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menggantung. Kalau benar, negara wajib hadir. Kalau keliru, harus diluruskan. Transparansi adalah kunci,” katanya.

Dalam praktik audit keuangan daerah, satu dokumen saja dapat membuka rantai tanggung jawab, mulai dari perancang kebijakan, pengguna anggaran, hingga pihak yang menyetujui.

Aksi Mahasiswa Batal, Kebetulan atau Sinyal?

Sorotan lain muncul setelah batalnya rencana demonstrasi mahasiswa yang sebelumnya disebut akan mengangkat isu tunjangan DPRD.

Bagi Roni, pembatalan mendadak itu menimbulkan pertanyaan publik.

‎“Publik berhak tahu: ada tekanan, lobi, atau skenario meredam isu? Jangan sampai ini menjadi drama manipulasi agar persoalan besar menguap,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi terhadap gerakan mahasiswa. Namun dalam politik anggaran, persepsi publik sering kali sama kuatnya dengan fakta.

Risiko Terbesar: Runtuhnya Kepercayaan Publik

‎Roni mengingatkan bahwa rangkaian peristiwa ini tidak boleh dilihat sebagai insiden terpisah. Jika benar terjadi kompromi politik dalam kebijakan keuangan daerah, dampaknya bisa jauh melampaui angka tunjangan.

‎Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kalau aparat diam, kecurigaan akan tumbuh liar. Negara tidak boleh kalah oleh skenario senyap. Penyelidikan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan apakah ini kesalahan administratif atau praktik dagang sapi berjamaah,” tegasnya.

‎Ia menutup dengan satu pengingat fundamental:

” APBD adalah uang rakyat,
‎Setiap rupiahnya bukan hanya harus dapat diaudit, tetapi juga dapat dijelaskan secara moral dan politik “. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!