Kuningan, rajawalinews.online – Sejumlah aset fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berasal dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, ditemukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Alih-alih menjadi ruang terbuka publik atau area infrastruktur penunjang, sebagian di antaranya justru digunakan warga untuk kolam ikan, kandang ayam, hingga aktivitas pribadi lainnya.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset-aset PSU tersebut sejatinya sudah tercatat dalam neraca daerah, namun tidak dilengkapi pengamanan memadai seperti papan nama, pagar batas, maupun sistem pengawasan yang memadai.
Karena lemahnya pengamanan tersebut, warga bebas memanfaatkan aset itu secara ilegal tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Lebih jauh, dalam laporan yang sama juga diungkapkan bahwa tidak ada mekanisme pengawasan berkala yang dijalankan oleh dinas teknis. Tidak hanya itu, kecamatan dan kelurahan setempat pun tampak abai dan tidak melakukan monitoring atas penggunaan aset di wilayahnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi dan nilai aset yang seharusnya menjadi hak bersama.
Akibat kelalaian ini, terjadi perubahan fungsi lahan yang dibiarkan berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar. Mirisnya, perubahan tersebut tidak pernah didokumentasikan secara resmi oleh dinas terkait, sehingga data penggunaan aset menjadi kabur. Lemahnya pencatatan dan pengawasan ini semakin memperparah kondisi aset-aset PSU yang berpotensi hilang manfaatnya bagi masyarakat luas.
Situasi ini mencerminkan lemahnya kontrol internal dan pengelolaan aset oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya potensi kerugian negara yang membesar, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola aset dan pelayanan dasar yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. (Redaksi/G)


