Kabupaten Bekasi Rajawali News— LSM KCBI melalui Koordinator Nasional Luhut Sinaga, secara terbuka membongkar dugaan penyimpangan paket pekerjaan “Pemeliharaan/Perbaikan Kansteen” di Komplek Gedung Wibawa Mukti. Proyek senilai Rp. 197,4 juta ini dinilai mencederai asas transparansi karena realisasi di lapangan diduga tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
*LSM KCBI* menegaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi, paket pekerjaan tersebut berjudul “Pemeliharaan atau Perbaikan Kansteen” dengan HPS Rp. 197.730.000, dimenangkan CV Kaka Wijaya dengan nilai kontrak Rp. 197.431.282. Namun di lapangan, tim LSM KCBI justru menemukan aktivitas pembongkaran keramik lama yang masih layak pakai, lalu diganti keramik baru. Tidak ditemukan satupun aktivitas pemasangan kansteen sesuai nama paket.
*LSM KCBI* mengingatkan, kansteen adalah komponen beton pracetak yang berfungsi sebagai pembatas/pengunci struktur untuk trotoar, area parkir, dan pengunci paving block. Pekerjaan ini tidak ada kaitannya dengan pemasangan keramik gedung. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan kuatnya dugaan alih fungsi pekerjaan dan mark up anggaran tanpa dasar amandemen kontrak yang sah.
*LSM KCBI* mempertanyakan logika proyek: untuk apa membongkar keramik layak pakai hanya untuk diganti baru, sementara paket yang dilelang adalah kansteen? “Ini jelas janggal. Apakah ada perubahan pekerjaan? Jika ada, mana Berita Acara perubahannya? Jika tidak, ini indikasi kuat pekerjaan fiktif. Publik berhak tahu ke mana uang rakyat Rp. 197 juta itu mengalir,” tegas Luhut Sinaga.
*LSM KCBI* mendesak keras PPK, Dinas PUPR/Pemda terkait, dan Inspektorat untuk segera menghentikan pekerjaan, melakukan audit investigasi, dan memanggil CV Kaka Wijaya untuk klarifikasi. *LSM KCBI* menyatakan, jika dalam 7 hari kerja tidak ada jawaban transparan, maka temuan ini akan kami laporkan resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan BPK RI Perwakilan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
(Y)


