Rabu, April 22, 2026
spot_img

APBD PEMKOT PRABUMULIH DISEDOMI BERJEMAAH

Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo mendesak KPK.RI Kepemkot Pemkot Prabumulih Sumsel . Pasalnya ada dugaan kerugian ke Uwangan negara yang nilanya cukup besar hal tersebut dapat di lihat dari Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, yang diduga DISEDOMI berjemaah tegas Ali Sopyan Ironisnya Belanja Hibah serta
Belanja Modal pada 25 SKPD Tidak Tepat
Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa,

Belanja Hibah serta Belanja Modal
masing-masing sebagai berikut.
Tabel 1.5 Anggaran

dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa,

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Belanja Hibahpengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Prabumulih yang lebih tepat jika
dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa,

dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 1.6 Belanja

Barang dan Jasa yang Dianggarkan Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar. Rp 6.890.904.700,00
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa di antaranya terdapat pekerjaan jalan,
jaringan, dan irigasi, pekerjaan pembangunan gedung, belanja buku, serta
belanja peralatan dan mesin pada 22 SKPD dengan realisasi sebesar
Rp6.890.904.700,0yang seharusnya lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Modal, dengan perincian pada Lampiran 1.

c. Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas
PUPR Sebesar Rp443.670.000,00
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah sebesar Rp40.018.603.276,50
diketahui bahwa terdapat belanja Pembangunan Lanjutan Gedung Serba Guna
Kelurahan Patih Galung pada Dinas PUPR sebesar Rp443.670.000,00 yang
lebih tepat dianggarkan pada Belanja Modal karena gedung tersebut
merupakan aset tetap milik Dinas PUPR dan telah tercatat dalam KIB C.
d. Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas
Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp883.518.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar
Rp251.051.778.496,09 diketahui bahwa terdapat belanja pembangunan
gedung pada TK dan SD Swasta serta pembelian Alat Kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih sebesar
Rp883.518.000,00.
Atas Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut.

1) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Muhammadiyah Prabumulih
dengan NPHD Nomor 032/07/NPHD/DISDIKBUD.PBM/2025 tanggal 2 Januari 2025;

2) Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE) Luar Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor
DAK.1833.a/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024; dan Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE)
Dalam Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.b/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024. Sedangkan untuk Belanja Modal Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang telah diserahkan kepada Polres Kota Prabumulih belum terdapat NPHDnya.
Perincian kegiatan belanja hibah yang dianggarkan pada belanja modal sebagai beriku [14/12, 05.51] Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada
paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanjaterkait Belanja Operasi pada:

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa
Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan
kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk
menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
ketiga/pihak lain/masyarakat;

2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja
Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah
pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah
non – kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,
(Rp6.890.904.700,00 + Rp 229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji
Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 +
Rp229.634.000,00);

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00
(Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334. 574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur,
Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman,

Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara,
dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian
kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan
Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BadanPendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas
Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas
Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah,
Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan untuk mengevaluasi
klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja
Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentua

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!