Karawang, Rajawalinews – Proses Hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum mesti tak pandang bulu, yang salah maka harus dihukum dan yang benar maka dibebaskan.
Proses penangkapan yang dilakukan polres Karawang pada tanggal 17 September 2020 diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai UU yang berlaku, pasalnya penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada bukti yang kuat dan tidak adanya surat penangkapan.
Ironisnya penangkapan yang tidak ada Surat Penangkapanya dilakukan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan di jalan dekat irigasi, Udin akan pulang kerumahnya untuk mandi. Dan pada saat itu juga dijadikan tersangka tanpa adanya Proses hukum yang jelas.
Proses hukum yang terjadi atas dugaan tersangka penganiayaan Udin terhadap Dobol sebagai korban tidak sesuai. Informasi yang didapat oleh Tim Media Rajawalinews Group di lapangan bahwa kasus yang diduga penganiayaan terhadap Dobol yang dilaporkan kepada Polsek Cikampek tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada bukti dan saksi yang kuat waktu kejadian.
Kejadian yang diduga penganiayaan terhadap Dobol yang terjadi pada bulan April 2020 lalu telah selesai kasusnya. Karena pihak korban tidak bisa membuktikan atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Dari informasi saksi ditempat kejadian yang didapat, A mengatakan, “Sebenarnya tidak ada penganiayaan yang terjadi waktu itu, karena saya ada dilokasi tersebut. Hanya adu mulut dan saling dorong antara Udin dan Dobol”, jelasnya.
A juga menambahkan dalam kejadian tersebut dirinya yang melerai atau memisahkan yang hampir terjadi baku hantam, “Saya sempat melerai kejadian tersebut, pada saat itu saya ada di kantor dan terdengar suara teriak minta tolong dari Dobol kemudian saya menghampiri mereka dan melerainya”, tambahnya.
Saksi lainnya yang berhasil dimintai keterangan, P mengatakan, “Memang ada adu mulut dan hampir terjadi perkelahian antara Udin dan Dobol karena pada waktu itu Dobol tanpa izin dan tidak memiliki hak untuk memungut iuran pasar malah memungut kepada para pedagang atau Pungli, hal itulah yang hampir memicu perkelahian. Namun pada saat itu Udin tidak melakukan pemukulan terhadap Dobol, tapi kenapa Udin bisa jadi tersangka?”, Tanyanya.
“Melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada, sebenarnya Udin tidak melakukan kekerasan kepada Dobol karena Udin adalah Petugas keamanan pasar Cikampek 1”, tegas AR selaku Tokoh Masyarakat Cikampek.
Ia juga menambahkan sebenernya hal tersebut belum terjadi penganiayaan hanya cek Cok dan saling dorong namun kenapa Udin yang tidak melakukan pemukulan dijadikan tersangka oleh Polres Karawang.
AR juga mempertanyakan, dimana letak keadilan hukum di Polres Karawang? (Tim)