Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Anggota DPRD Ogan Ilir Yansori Resmi Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Ogan ilir Sumsel
Media Raja wali News
Tim Pemburu Fakta Tipikor
Rabu 7 Januari 2026
* Ogan Ilir kembali diguncang. Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir,

Rabu (07/01/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Desa Kayuara Batu berinisial LN yang lebih dulu terjerat perkara serupa. Nama Yansori yang selama ini kerap disebut namun tak tersentuh hukum, akhirnya tumbang setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.Awalnya, Yansori dipanggil Kejari Ogan Ilir dengan status sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan ini terjadi tak lama setelah Yansori menghadiri Rapat Paripurna peringatan HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diambil berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik mafia tanah di wilayah Ogan Ilir. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu.Ogan Ilir, pada hari ini Rabu, tanggal 07 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 1 (satu) orang tersangka lagi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan telah menetepakan Tersangka YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 s/d 2022 yang saat ini merupakan Anggota DPRD aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP- 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan dilakukan penahan berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Print- 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 07 Januari 2026, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026 di rutan pakjo Palembang.
Bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 62 (enam puluh dua) Orang. Bahwa sebelumnya Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Bahwa Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang

Jurnarlis : Tim Pemburu Fakta Tipikor
Media Raja wali News Sumsel

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!