Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Skandal Kas Daerah Jabar: Rp135,1 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Diselewengkan, BPK Desak Gubernur Bertindak Tegas

Bandung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali membongkar borok pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam laporan hasil pemeriksaan terbarunya, BPK menemukan fakta mencengangkan: kas daerah yang telah ditentukan penggunaannya senilai Rp135.189.469.670,00 justru digunakan tidak sesuai peruntukan.

Dana jumbo tersebut merupakan dana bagi hasil pajak yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan, namun dalam praktiknya dialihkan untuk membiayai kegiatan lain. Temuan ini menegaskan adanya kegagalan serius dalam tata kelola kas daerah, sekaligus membuka indikasi lemahnya pengawasan internal di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah agar:
Lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan kas daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan kas yang jelas dan mengikat;
Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135,1 miliar yang telah digunakan untuk kegiatan lain;
Menjamin penggunaan kas daerah sesuai peruntukannya di masa mendatang.
Tak hanya itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah juga disorot tajam. BPK menegaskan agar setiap proses pencairan dana wajib sepenuhnya memedomani ketentuan, khususnya terhadap kas yang telah ditentukan penggunaannya. Dengan kata lain, dalih kebutuhan kegiatan tidak dapat lagi dijadikan alasan untuk mengacak-acak kas yang sudah “dikunci” peruntukannya oleh regulasi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti temuan ini. Namun hingga batas waktu tersebut, publik masih menunggu transparansi: apakah dana Rp135,1 miliar itu benar-benar telah dipulihkan, atau justru menguap tanpa kejelasan?
Ironisnya, temuan ini bukan kasus tunggal. Dalam laporan yang sama, BPK juga mengungkap bahwa pengelolaan persediaan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya sesuai ketentuan, menandakan persoalan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Gubernur Jawa Barat. Di tengah tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, penyimpangan kas daerah ratusan miliar rupiah bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kerugian daerah yang dapat menyeret konsekuensi hukum.
Kini sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan krusial:
Apakah rekomendasi BPK hanya akan menjadi catatan rutin tahunan, atau benar-benar diikuti langkah tegas dan pertanggungjawaban nyata?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!