BEKASI – Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM Non Subsidi Jenis Dexlite pada Dinas LH dan Disdag Lebih Tinggi Sebesar Rp15.635.595.250,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai 93,14%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja BBM dan Pelumas pada UPTD
Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI pada Dinas LH sebesar Rp30.111.480.000,
dan UPTD Pengelolaan Pasar pada Disdag sebesar Rp7.057.440.000,00.
Pekerjaan penyediaan BBM jenis Dexlite untuk kebutuhan kendaraan pengangkut
sampah dikelola oleh Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH dan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Disdag selaku PPK. Penunjukan penyedia dilaksanakan
dengan cara penunjukan langsung kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengikuti harga jual Pertamina dengan rincian sebagai berikut:
Hasil pengujian melalui konfirmasi, wawancara, dan analisis dokumen menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah lebih tinggi sebesar Rp15.635.595.250,00
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo Perpres 117 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2023 antara lain menetapkan bahwa, kendaraan pengangkut sampah merupakan salah satu
konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas
Oil) yang diberikan subsidi. Namun, sampai dengan Tahun 2023 Dinas LH dan Disdag belum melakukan upaya permohonan kuota BBM Subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memperoleh kuota BBM Subsidi yang akan
digunakan oleh kendaraan pengangkut sampah di Kabupaten Bekasi.
Rincian penggunaan BBM Non Subsidi TA 2023 pada UPTD Pengelolaan Persampahan DLH sebanyak 1.422.300 liter dan UPTD Pengelolaan Pasar Disdag sebanyak 287.831
liter, dengan rincian pada tabel berikut.


