Empat Lawang, rajawalinews.online
Perencanaan Pengadaan Belanja Modal pada Tiga SKPD Belum Sepenuhnya Memadai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2025 dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas DPA SKPD dan dokumen persiapan pengadaan atas pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, serta Jalan, Irigasi, dan Jaringan menunjukkan perencanaan pengadaan Belanja Modal pada Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan RSUD Empat Lawang belum sepenuhnya memadai, dengan uraian sebagai berikut.
a. Klasifikasi Anggaran Pengadaan Belanja Modal pada Dua SKPD Tidak Tepat Berdasarkan hasil pemeriksaan atas DPA Sekretariat DPRD dan DPA RSUD Empat Lawang serta pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui terdapat paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD Empat Lawang dan Sekretariat DPRD berupa pekerjaan rehab ringan bangunan, rehab dinding, rehab plafon yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan dalam Belanja Barang dan Jasa yaitu Belanja Pemeliharaan.
Pekerjaan utama paket tersebut hanya berupa perbaikan ringan dan tidak menambah umur bangunan. Rincian pada tabel berikut.Kepala Seksi Perencanaan RSUD Empat Lawang dan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD menyatakan kurang memahami perbedaan klasifikasi Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dalam perencanaan penyusunan anggaran karena pekerjaan tersebut sama-sama pekerjaan fisik bangunan.
b. Referensi Harga Belum Dipersiapkan untuk Pengadaan E-purchasing pada RSUD Empat Lawang Pengumpulan referensi harga oleh PPK merupakan proses persiapan pada penyelenggaraan E-purchasing katalog, yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga.
Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan cara mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, atau mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK pada RSUD Empat Lawang diketahui tidak terdapat kertas kerja pengumpulan referensi harga untuk pengadaan Belanja Modal melalui E-purchasing di RSUD Empat Lawang.
Negosiasi harga antara PPK dengan penyedia dalam aplikasi Katalog Elektronik hanya sebatas formalitas karena PPK tidak memiliki harga pembanding untuk menawar.PPK menjelaskan dalam memilih penyedia dan barang, kriteria harga yang dipilih adalah harga barang yang tidak melebihi harga saat usulan permohonan barang ke Kementerian Kesehatan.
c. Perencanaan Mutu Pengadaan Jalan Beton untuk Jalan Lingkungan pada Dinas PUPR Tidak Dilakukan
Hasil pemeriksaan atas dokumen KAK pekerjaan perkerasan jalan lingkungan di Dinas PUPR menunjukkan Dinas PUPR belum mengatur mengenai mutu yang ingin dicapai dan cara menguji mutu tersebut. Selanjutnya pada pekerjaan jalan lingkungan terdapat jenis perkerasan jalan beton yang tidak terdapat dalam Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan berupa perkerasan beton 1:2:3 yang tidak mensyaratkan mutu dan tidak mengatur rencana masa layan jalan.
Perkerasan beton ini merupakan campuran material 1 semen, 2 pasir, dan 3 kerikil. Dinas PUPR seharusnya mengatur kualitas pekerjaan jalan beton dengan mencantumkan mutu beton (berupa mutu fc’ atau mutu K) dalam KAK dan kontrak serta melakukan pengujian agar mutu beton yang diinginkan dapat dicapai.
Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas PUPR dan PPK diketahui penggunaan beton 1:2:3 untuk jalan lingkungan merupakan hasil perencanaan dari konsultan perencana dengan analisa harga satuannya mengacu pada Bagian 1V AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan mengenai struktur bangunan gedung dan perumahan.
Dinas PUPR tidak mengetahui mutu beton dari pekerjaan beton 1:2:3 karena pekerjaan beton ini menggunakan kerikil sebagai agregat kasarnya, sedangkan beton 1:2:3 yang setara K-175 menggunakan batu pecah. Dinas PUPR mengakui tidak ada kontrol spesifik terkait mutu pekerjaan karena dari awal perencanaan pekerjaan tidak diatur terkait rencana masa layan jalan dan mutu yang ingin dicapai.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran II. 03 pada:
1) PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 34 yang menyatakan bahwa Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi; dan
2) PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 4 huruf (a) yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
c. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, pada BAB V Klasifikasi menurut jenis Belanja pada huruf (C) Contoh Jenis Belanja:
Penganggaran dan Pelaporannya yang diantaranya menyatakan bahwa Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja.
Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, irigasi, dan jaringan, peralatan mesin, dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada Lampiran 3 Huruf B. Persiapan E-purchasing Katalog Metode Negosiasi Harga Angka 2. Referensi Harga:
1) huruf a yang menyatakan bahwa harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
2) huruf b yang menyatakan bahwa informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan/atau
3) huruf c yang menyatakan bahwa dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa (Belanja Pemeliharaan) dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan tidak menggambarkan substansi transaksi yang sebenarnya sebesar Rp2.270.225.014,00;
b. Risiko pengadaan melalui E-purchasing pada RSUD Empat Lawang tidak mendapat harga terbaik; dan
c. Risiko pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan tidak sesuai mutu dan turunnya kualitas layanan jalan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD Empat Lawang, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi perencanaan pengadaan di satuan kerjanya;
b. PPK RSUD Empat Lawang tidak mengumpulkan referensi harga dalam pengadaan melalui E-purchasing sebagai bahan negosiasi harga dengan penyedia;
c. PPK Dinas PUPR tidak menetapkan mutu pekerjaan jalan lingkungan dalam KAK dan kontrak; dan
d. Kepala Seksi Perencanaan RSUD Empat Lawang dan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD kurang cermat dalam menyusun RKA TA 2025.
Atas permasalahan tersebut Plt. Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Empat Lawang, dan Plt. Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan:
a. Direktur RSUD Empat Lawang, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam mengawasi perencanaan pengadaan di lingkungan kerjanya;
b. Direktur RSUD Empat Lawang untuk menginstruksikan:PPK RSUD Empat Lawang mengumpulkan referensi harga dalam pengadaan melalui E-purchasing sebagai bahan negosiasi harga dengan penyedia;
2) Kepala Seksi Perencanaan RSUD Empat Lawang menyusun RKA SKPD sesuai anggaran belanja yang tepat;
c. Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK Dinas PUPR menetapkan mutu pekerjaan jalan lingkungan dalam KAK dan kontrak; dan
d. Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sesuai anggaran belanja yang tepat.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Empat Lawang menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen Rencana Aksi.
Red.


