Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

Dugaan Mark Up Gila-gilaan! Bukti Tagihan Listrik 17 SKPD di Pemkab Banyuasin Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Dugaan Mark Up Gila-gilaan! Bukti Tagihan Listrik 17 SKPD di Pemkab Banyuasin Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Banyu Asin, rajawalinews.online

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Bukti Pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik pada 17 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp27.864.850.936,07 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp17.842.139.201,00 atau 64,03%.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik Tahun 2025 dan hasil konfirmasi kepada PLN menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban berupa pembelian listrik prabayar dan pascabayar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 17 SKPD sebesar Rp143.540.000,00, dengan perincian pada tabel berikut.

Bendahara Pengeluaran dan PPTK masing-masing SKPD dalam keterangannya mengakui bahwa belanja listrik prabayar dan pascabayar sebesar Rp143.540.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan tidak didukung dengan bukti pembelian yang sah.

Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp143.540.000,00 pada 17 SKPD.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan di atas mengakibatkan timbulnya risiko penyimpangan Belanja Tagihan Listrik.Hal tersebut disebabkan oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk memedomani ketentuan dalam pertanggungjawaban barang dan jasa.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!