Majalengka – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap borok dalam tata kelola keuangan daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka Tahun 2023, BPK menyoroti adanya kelemahan pengendalian intern serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Temuan BPK tersebut menguak tiga masalah utama yang mengguncang kredibilitas pengelolaan APBD Majalengka:
1. APBD Defisit Riil Rp44,35 Miliar
Penyusunan anggaran belanja tidak didasarkan pada skala prioritas dan kepastian ketersediaan dana. Akibatnya, Pemkab Majalengka mengalami defisit riil APBD sebesar Rp44.356.149.241,96 yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.
2. Proyek Bermasalah di Dinas PUTR Rp2,22 Miliar
BPK menemukan kelebihan perhitungan belanja modal sebesar Rp2,07 miliar atas 12 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Lebih parah lagi, denda keterlambatan Rp146,21 juta dari rekanan belum dipungut hingga pemeriksaan dilakukan, menandakan lemahnya pengawasan dalam kontrak proyek infrastruktur.
3. Aset PSU Rp283,5 Miliar Tak Jelas Nasibnya
Pemkab Majalengka juga belum melaksanakan serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan nilai fantastis mencapai Rp283.549.700.000,00. Aset vital tersebut rawan hilang, rusak, atau bahkan dikuasai pihak ketiga jika tidak segera ditertibkan.
Temuan BPK ini memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan daerah di Majalengka masih jauh dari kata transparan dan akuntabel. Defisit anggaran, proyek yang terindikasi merugikan daerah, hingga aset bernilai ratusan miliar yang dibiarkan tanpa kejelasan, menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang diuntungkan dari kelemahan pengelolaan ini?
Publik kini menunggu sikap tegas Bupati Majalengka, apakah akan benar-benar menindaklanjuti rekomendasi BPK atau membiarkan persoalan ini berlalu tanpa akuntabilitas.
( Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490 )


