Purwakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius terkait pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK mengungkap adanya dana kas daerah yang dibatasi penggunaannya namun justru dipakai tidak sesuai peruntukan dengan nilai fantastis mencapai Rp17.543.325.979,00.
Dana tersebut berasal dari sisa transfer pusat, bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, serta alokasi pembayaran kewajiban kontraktual. Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, sebagian besar dana justru dialihkan tanpa dasar jelas.
Temuan BPK merinci beberapa pelanggaran, antara lain:
Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Program Bantuan Infrastruktur (PBI) sebesar Rp3,23 miliar dipakai tidak sesuai peruntukan dalam penganggaran APBD-P 2023.
Sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non-PBI senilai Rp4,89 miliar tidak dikembalikan ke kas provinsi sebagaimana mestinya.
Utang jangka pendek atas pekerjaan kontraktual tahun 2022 sebesar Rp2,11 miliar tidak segera dilunasi dan justru ditunda masuk ke APBD-P 2023.
Dana transfer senilai Rp9,37 miliar digunakan tanpa kejelasan status sehingga memerlukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan.
Atas temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Bupati Purwakarta agar memerintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memperketat pengawasan kas daerah, menyusun strategi pengelolaan keuangan yang transparan, hingga memastikan utang jangka pendek segera diselesaikan. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta untuk benar-benar mengkaji sumber dana setiap belanja dalam pembahasan APBD Perubahan 2023.
Skandal penggunaan kas daerah ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Purwakarta sedang menghadapi krisis tata kelola keuangan atau ada permainan oknum dalam penggunaan dana miliaran rupiah tersebut?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Bupati Purwakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus memastikan bahwa uang rakyat tidak lagi dipakai untuk kepentingan di luar peruntukan
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


