Kuningan, Rajawalinews.online –
Sebagai tindak lanjut dari investigasi sebelumnya, Media Rajawalinews kembali mengupas lebih jauh distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPN) di Kabupaten Kuningan.
Sorotan utama tertuju pada peran Dinas Ketahanan Pangan (Diskatan) sebagai penanggung jawab teknis dalam menjaga akurasi data penerima, agar penyaluran beras benar-benar tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan bantuan lain, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.
Hasil penelusuran Media Rajawalinews menemukan adanya dugaan ketidaksinkronan antara data yang dimiliki Diskatan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta realisasi di tingkat desa.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan bantuan ganda, salah sasaran, bahkan stok beras yang tak tercatat secara rapi dalam laporan resmi.
Berdasarkan penelusuran yang berhasil dihimpun Media Rajawalinews, berikut beberapa fakta yang menonjol:
1. Data penerima CPN belum sepenuhnya dipadankan dengan penerima PKH, BPNT, dan BLT, sehingga risiko penerima ganda masih terbuka.
2. Dokumentasi distribusi seperti berita acara, daftar hadir, dan bukti foto serah terima belum seragam di semua wilayah, yang menyulitkan penelusuran stok dan akuntabilitas.
3. Tidak adanya publikasi konsisten daftar penerima di tingkat desa/kelurahan membuat pengawasan sosial sulit dilakukan.
4. Perbedaan data penerima antara laporan kabupaten dan realisasi di lapangan kerap muncul dalam laporan internal.
5. Proses pembersihan data (cleansing) belum dilakukan secara rutin, padahal kondisi sosial-ekonomi masyarakat berubah dengan cepat.
Selain itu, Diskatan memiliki fungsi vital dalam menetapkan, memverifikasi, dan mengawasi data keluarga penerima manfaat (KPM) sebelum beras bergerak dari gudang Bulog ke masyarakat. Namun, bottleneck sering terjadi pada data “siap salur” yang tidak dibersihkan dari penerima bantuan sosial lainnya atau warga dengan ekonomi membaik.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah adanya temuan beras CPN yang tersisa karena tidak ada penerima. Kondisi ini mencerminkan lemahnya akurasi data yang digunakan Diskatan, sekaligus membuka potensi terjadinya penumpukan stok tanpa arah pemanfaatan.
Jika tidak segera dilakukan verifikasi ulang dan redistribusi ke keluarga yang layak, sisa beras ini berisiko menjadi temuan audit BPK atau Inspektorat, bahkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang merugikan negara.
Diskatan wajib menyusun berita acara retur atau penyaluran lanjutan secara transparan, agar bantuan yang dibiayai APBN benar-benar sampai ke rakyat yang membutuhkan.
Konsekuensi langsung dari lemahnya verifikasi tersebut, berpotensi mengakibatkan:
- Keadilan distribusi runtuh karena warga yang seharusnya prioritas malah terlewat.
- Akuntabilitas keuangan terganggu, di mana negara membiayai bantuan yang tidak memperluas manfaat.
- Risiko temuan audit meningkat, sebab ketidaktepatan sasaran dan dokumen tak lengkap berpotensi menjadi temuan BPK atau Inspektorat.
Terlebih lagi, distribusi CPN terikat oleh berbagai regulasi penting, di antaranya:
- Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, menekankan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel.
- Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2023, memprioritaskan keluarga miskin atau rentan yang belum menerima bantuan sosial pangan lainnya untuk menghindari duplikasi.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018, mewajibkan setiap penyaluran barang milik negara atau daerah terdokumentasi dengan jelas.
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor), di mana kesalahan distribusi yang menyebabkan kerugian negara dapat berujung pada sanksi pidana.
Adapun titik rawan distribusi yang berhasil teridentifikasi adalah:
- Pra-Salur Data penerima dari pusat tidak diverifikasi dengan data bansos aktif (PKH, BPNT, BLT). Desa sering hanya menerima daftar nama tanpa mekanisme verifikasi memadai.
- Saat Salur: Tidak ada standar berita acara, tanda tangan penerima, atau bukti foto dengan geo-tag. Sistem penitipan kolektif rawan tanpa validasi identitas.
- Pasca Salur: Laporan dari desa ke kecamatan hingga dinas tidak sinkron, sementara stok sisa atau retur beras tidak jelas status administrasinya.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Diskatan untuk menunda penutupan celah ini melalui langkah-langkah tegas, seperti halnya:
- Melakukan pemadanan penuh (full data matching) antara NIK penerima CPN dengan penerima bansos lainnya sebelum SK penetapan penerima diterbitkan.
- Menerapkan SOP distribusi tunggal yang mengatur dokumentasi seragam: berita acara bermeterai, daftar hadir dengan NIK, bukti foto serah terima dengan geo-tag.
- Membuka transparansi publik melalui publikasi daftar penerima di PPID atau Papan Informasi Desa.
- Melakukan audit dan rekonsiliasi berkala, termasuk audit khusus di desa dengan indikasi data ganda.
- Membangun dasbor pengawasan internal untuk mendeteksi lonjakan angka penerima atau ketidaksesuaian realisasi dengan pagu secara cepat.
Pada akhirnya, data yang bersih adalah fondasi keadilan program pangan. Tanpa integritas data, program CPN kehilangan makna, hanya mengulang penerima lama, dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Diskatan Kuningan berada di titik kunci untuk memastikan beras benar-benar sampai ke masyarakat yang paling membutuhkan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban distribusi.
Media Rajawalinews menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi CPN di Kuningan. Sebab, ketika data di atas kertas tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil, mereka yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara. (Redaksi)


