Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan oleh 3 Oknum Petinggi PT .SGM (2),Pertanyakan SPDP 170 KUHP Yang Mandeg di Polres Karawang
KARAWANG,|| Media Rajawalinews.online
Kasus penganiayaan yang menimpa AS dan EEA oleh ketiga Oknum atasannya di PT. SGM, sudah memasuki ke dalam ranah Penyidikan pihak Polres Karawang, sebagaimana Laporan Korban dengan Nomor LP.B/718/V/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 31 Mei 2021, Pukul 18.38 WIB.
Namun, sampai saat ini, kurang lebih sudah mendekati 2 bulan terhitung sejak Korban melapor terkait tindakan penganiayaan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diberitahukan dan disampaikan oleh Penyidik Polres Karawang kepada Pelapor (AS dan EEA) maupun kepada Kuasa Hukum Korban.
Hal itu yang dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum Korban/Pelapor, yakni A.M.B.A.R Law Office yang teridiri dari Aldi Ferdian, S.H., Hasan Bisri, S.H., MKn., Satria Khairul Umam, S.H., M.Kn. mewakili Kabid Hukum 234SC Regwil Karawang dan Wahyu Setiawan, S.H.

“Di Pelaporan KUHP 170 ini harusnya segera. Karena saksi sudah dimintai keterangan dan bukti visum ada. Apalagi ?. Sedangkan laporan dari tanggal 31 Mei 2021 loh. SPDP seharusnya 14 hari kerja. Tapi sampai sekarang kami sebagai Kuasa Hukumnya belum terima SPDP dari Penyidik Polres Karawang yang menangani kasus ini,” ujarnya kepada awak media dutapublik.com melalui sambungan telpon selulernya, pada Senin (26/7).
Terkait alasan SPDP dari Penyidik belum diterima oleh pihaknya, Tim Kuasa Hukum menerangkan, bahwa ini diduga adanya Atensi atau permintaan khusus dari orang yang dianggap berpengaruh.
“Ini terindikasi adanya Atensi dari pihak yang berpengaruh kepada jajaran Polres Karawang. Karena waktu kita buka laporan, dari keterangan Petugas Piket mengatakan ‘barusan satu jam yang lalu dari pihak MR membuat laporan terkait Penggelapan Dalam Jabatan dengan terduga AS dan EEA, Laporan Polsisi Nomor : LP/B/716/V/2021/SPKT/Polreskarawang/Poldajabar, tertanggal 31 Mei 2021, dengan IGi sebagai Pelapornya,” terangnya.
Ketika dalam perjalanan menuju Mapolres Karawang, lajut Tim, Klien mendapat panggilan telpon dari rekan kerjanya (Yusuf) yang mengatakan akan mengatarkan Surat Panggilan Kepolisian kepada AS dan EEA untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana ‘Penggelapan dan/atau Pengggelapan dalam jabatan’.
“Senin, 31 Mei 2021, pada saat perjalanan menuju Mapolres, si Yusuf, rekan kerjanya AS dan EEA membeithaukan kalau dia (Yusuf_red) akan mengantar Surat Panggilan dari Polres pada sore itu juga. Karena memang kita datang ke Mapolres Karawang pada sore hari menjelang Maghrib,” imbuhnya.
Dari rangkain proses tersebut, Tim Kuasa Hukum AS dan EEA merasa heran, Tim menganggap adanya kejanggalan. Karena, hanya selisih 1 jam di hari dan tanggal yang sama membuat Laporan Kepolisian, tapi laporan IGi begitu cepat direspon oleh Penyidik dengan secepat kilat membuat Surat Panggilan kepada Kliennya.
Sedangkan, laporan dari Klien Tim Kuasa Hukum terkait dugaan tindakan Penganiayaan dengan Terlapor MR dkk, Surat Panggilan untuk Terlapor diterbitkan setelah kurang lebih 1 minggu lamanya.
Bahkan, lanjut Tim Kuasa Hukum, bukan hanya itu saja yang menjadi pertanyaan, SPDP pun sampai saat ini belum diberitahukan dan diberikan kepada Kliennya.
“Terus SPDP 170 untuk Pelaporan klien kami kenapa belum diproses sampai saat ini ?. Sedangkan SPDP atas Pelaporan IGi dengan dugaan Penggelapan dan/atau Pengggelapan dalam jabatan’, dalam kurun waktu kurang lebih 5 hari sudah keluar. Padahal kita melapor ke Polres itu, hari dan tanggalnya bersamaan loh. Cuma selisih 1 jam doang.”
“Belum lagi surat keterangan visum dari RSUD Karawang, katanya di Polres tidak ditemukan. Padahal pihak Polres Karawang sudah menerima hasil visum AS dengan bukti adanya Surat Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Unit II Res Karawang, tertanggal 15 Juni 2021. Ada apa ini ?,” sebutnya.
Ketika disinggung dugaan alasan Kapolres Karawang memberikan Atensi ke tim Penyidik untuk disegerakan, Tim Kuasa Hukum menduga, bahwa Ayah dari MR yang duduk di Komisi VII DPR RI atau Saudaranya MR yang duduk di Komisi III DPR RI tersebut, diduga melakukan intervensi kepada jajaran Polres Karawang untuk segera memproses laporan MR dkk terkait dugaan laporan Penggelapan dan Penyalahgunaan wewenang oleh AS dan EEA.
“Nah, sekarang jadi berbalik, padahal sudah jelas MR dkk itu sebagai Terlapor terkait dugaan pasal 170 KUHP terhadap Korban. Karena dia (MR dkk_red) sudah menyadari kesalahannya kalau MR dkk sudah melakukan penganiayaan, sehingga MR dkk ikut juga melaporkan AS dan EEA untuk kasus Penggelapan uang Perusahaan sebesar Rp. 1.1 miliar tersebut.”
“Padahal, perputaran uang yang Rp. 1.1 miliar itu, menurut klien kami itu, diantaranya masuk ke rekening MR, terus ke Ayahnya MR dan Ke Almarhumah Ibunya AS. Tapi untuk uang yang masuk ke Almarhumah bisa dibuktikan dan bisa ditarik kembali. MR tidak bisa mengembalikan uang tersebut, akhirnya dikambinghitamkanlah anak buahnya,” bebernya.
Saat ini, diterangkan Kuasa Hukum, bahwa barang-barang berharga milik AS, seperti 1 unit Mobil jenis Honda Jazz, 1 unit Sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario, 2 unit Handphone dan Dompet semuanya diambil oleh pihak MR dengan alasan sebagai jaminan.
“Kalau KTP, kemarin-kemarin sudah diambil. Dengan kesemua barang yang sudah diambil oleh pihak MR, setelah ditelaah oleh Penyidik bernilai Rp. 200 juta ke bawah lah. Dan itu pun, kan AS terpaksa menandatangani surat pengakuan akibat dipaksa karena terus disiksa dan disayat-sayat oleh ketiga Oknum atasannya di PT. SGM,” tuturnya.
Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Memang sejauh ini dalam pengaturan yang ada dalam Pasal 190 ayat (1) KUHAP penerbitan SPDP hanya diberikan kepada Penuntut Umum tidak bagi tersangka/terlapor begitu pula dengan Korban.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan terobosan hukum yang sangat berarti dalam memandang kondisi tersebut dengan menciptakan sebuah norma baru, bahwa SPDP harus diberikan kepada Penuntut Umum, Tersangka/Terlapor dan Korban/Pelapor dengan harapan mendapatkan kesamaan dalam hal Perlakuan Hukum berdasarkan asas hukum acara pidana dan jaminan hak asasi manusia selama proses peradilan pidana berlangsung. (SS)


