Banyu Asin Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti tentang Perencanaan perjanjian kerjasama belum disusun secara cermat
Hasil analisis atas dokumen perjanjian kerjasama antara RSUD Banyuasin dan PT TCC
Nomor 006/PKS/IV/2024 dan Nomor 001/PKS/TP-RSUDB/PLG/IV/2024 tentang
Jasa Pengelolaan Perparkiran di RSUD Banyuasin, Jalan Raya Palembang Betung KM
48, Seterio, Kedondong Raye, Kec. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera
Selatan diketahui perjanjian kerjasama belum mengatur klausul yang lengkap yaitu
belum menetapkan jangka waktu penyetoran, sanksi dan denda yang dikenakan apabila
terjadi wanprestasi dan hak RSUD Banyuasin untuk mendapatkan bukti-bukti atas
beban yang berdampak terhadap bagi hasil pendapatan pengelolaan parkir.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat klausul perjanjian yang sudah tidak relevan
dengan pelaksanaan di lapangan yaitu pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa
mekanisme pelaporan hasil transaksi harian yang dilaksanakan menggunakan sistem
tiket parkir manual, namun kondisi di lapangan telah menggunakan gate parkir. Selain
itu, masih terdapat kesalahan-kesalahan penulisan dalam klausul kontrak yaitu pada
Pasal 7 ayat (2) huruf b yang menyatakan menyediakan fasilitas umum untuk karyawan
pada Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru. Adapun kesalahan penulisan dapat dilihat
pada gambar berikut.Berdasarkan wawancara dengan Direktur RSUD Banyuasin diketahui bahwa pada
Tahun 2021 Direktur RSUD melakukan penunjukkan langsung kepada PT TCC
sebagai pengelola Parkir di RSUD Banyuasin sesuai proposal yang diajukan oleh PT
TCC sekitar awal bulan Desember 2021.
Selain itu, Direktur RSUD Banyuasin dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha RSUD
Banyuasin menyatakan bahwa dari Tahun 2021 – 2024 sudah ada penerimaan atas
pengelolaan parkir RSUD Banyuasin sebesar Rp8.790.280,00. Adapun perincian
penerimaan pengelolaan parkir dari Tahun 2021-2024 dapat dilihat pada pada tabel
berikutSelanjutnya, hasil permintaan keterangan dengan Kabag Tata Usaha RSUD Banyuasin
diketahui bahwa terdapat proposal pengelolaan parkir RSUD Banyuasin yang
disampaikan oleh perusahaan PT SPI pada tanggal 8 Juni 2023. Atas dasar proposal
tersebut, pihak RSUD Banyuasin dan PT SPI sepakat melakukan survei selama dua
minggu untuk mengukur potensi pendapatan pengelolaan parkir RSUD Banyuasin.
Berdasarkan hasil survei tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan
pengelolaan parkir RSUD Banyuasin sebesar Rp1.832.520,00/bulan. Adapun
perincian dapat dilihat pada tabel berikut.Berdasarkan proposal yang diajukan, PT SPI juga menyatakan akan melakukan sistem
audit pendapatan dan kualitas operasional yang terpadu. Akan tetapi, Menurut
Direktur RSUD Banyuasin pengelolaan parkir yang diajukan oleh pihak PT SPI
kurang menguntungkan. Selain itu, tidak ada tindak lanjut dari Direktur RSUD
Banyuasin untuk melakukan evaluasi perjanjian kerjasama pengelolaan parkir RSUD
Banyuasin.
Hasil analisis lebih lanjut atas dokumen perjanjian kerjasama pengelolaan parkir
RSUD Banyuasin diketahui Direktur RSUD Banyuasin baru melakukan addendum
perjanjian dengan PT TCC pada Tahun 2025. Dalam Addendum Perjanjian Kerjasama
Nomor 010/ADD/LP-RSUDB/PLG/II/2025 tanggal 1 Februari 2025 tersebut kedua
belah pihak menyepakati untuk mengubah isi Pasal 4 ayat (2) tentang pendapatan dan
pembayaran yaitu pendapatan laba operasional yang diperoleh oleh RSUD Banyuasin
yaitu menjadi sebesar 80% dari profit sharing dan PT TCC mendapatkan sebesar 20%
dari profit sharing. Addendum ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPKP terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)
Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi OPAD Nomor
PE.09.03/LHP – 240/PW07/3/2025 tanggal 30 Juni 2025.Penarikan ongkos parkir belum sesuai dengan ketentuan perjanjian
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Jasa Pengelolaan Perparkiran di RSUD Banyuasin,
diketahui tarif parkir yang disepakati yaitu:
1) Parkir Mobil Umum sebesar Rp3.000,00 flat;
2) Parkir Mobil Inap sebesar Rp10.000,00/hari;
3) Parkir Motor Umum sebesar Rp2.000,00 flat; dan
4) Parkir Motor Inap sebesar Rp5.000,00/hari.
Namun berdasarkan hasil observasi ke RSUD Banyuasin pada tanggal 4 Maret 2026,
diketahui tarif parkir yang ditagih selama parkir 4 jam 49 menit di RSUD Banyuasin
adalah sebesar Rp10.000,00, selain itu karcis parkir yang diberikan juga
mencantumkan jam masuk dan jam keluar yang tidak senyatanya. Hal ini berbeda
dengan isi perjanjian yang menyebutkan parkir mobil umum sebesar Rp3.000,00 flat
dan parkir mobil inap sebesar Rp10.000,00/hari.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur PT TCC diketahui bahwa tarif
parkir yang dikenakan untuk mobil sebesar Rp10.000,00 dan untuk motor sebesar
Rp5.000,00 jika telah parkir lebih dari empat jam. Selain itu, data parkir yang ada di
pos jaga gate out bisa juga dilakukan secara manual.
c. Perhitungan bagi hasil pengelolaan parkir RSUD Banyuasin terindikasi tidak
sesuai kondisi senyatanya
Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran RSUD Banyuasin diketahui terdapat
profit sharing yang diberikan tidak sesuai dengan perhitungan profit sharing yang telah
disepakati, dan terdapat pembayaran profit sharing ke rekening milik RSUD Banyuasin
sebesar nilai kerugian sesuai laporan pendapatan bulanan perusahaan. Selain itu,
terdapat pembayaran profit sharing Tahun 2025 yang tidak dibayarkan tepat waktu.
Hasil analisis lebih lanjut diketahui pembayaran dilakukan pada bulan Februari dan
bulan Maret 2026, dengan perincian dapat dilihat pada Lampiran 5.
Selain itu, Berdasarkan Laporan Pendapatan Operasional RSUD Banyuasin diketahui
profit sharing pada bulan Desember 2024 sebesar Rp417.520,00 baru dibayarkan ke
Rekening RSUD Banyuasin pada tanggal 3 Juni 2025. Hasil wawancara dengan
Direktur PT TCC diketahui bahwa pembayaran profit sharing yang tidak sesuai dengan
laporan pengelolaan parkir dikarenakan kesalahan direktur dalam membaca dan
memberikan laporan hasil pengelolaan parkir dan pembayaran profit sharing melewati
tahun dilakukan untuk menutupi kerugian pada bulan-bulan sebelumnya.
Hasil penelusuran lebih lanjut atas Laporan Bulanan PT TCC diketahui Biaya
Operasional Langsung yang menjadi pengurang profit sharing terdiri dari beban
karyawan, beban umum dan administrasi, dan beban investasi aset. Namun, hingga
berakhirnya pemeriksaan, Direktur PT TCC tidak memberikan bukti terkait pembayaran
gaji karyawan yang bertugas melakukan pengelolaan parkir RSUD Banyuasin dari
2021-2025.
Selain itu, PT TCC juga baru mendaftarkan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan
karyawan yang bertugas sebagai pengelola parkir RSUD Banyuasin pada bulan Juli dan
Oktober 2025. Kemudian, Direktur PT TCC juga tidak memiliki bukti pembayaranpremi asuransi parkir dan perhitungan investasi aset yang dijadikan sebagai pengurang
keuntungan pengelolaan parkir RSUD.
Berdasarkan hasil analisis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PT TCC atas
Jasa Parkir RSUD Banyuasin diketahui terdapat perbedaan besaran laporan omzet bulan
Oktober 2025 dan November 2025, sehingga masih terdapat kekurangan surplus
sharing bulan Oktober 2025 kepada RSUD Banyuasin yang seharusnya diberikan
sebesar Rp144.800,00, dengan perincian dapat dilihat pada tabel berikut.Hasil wawancara dengan Kabag Tata Usaha RSUD Banyuasin diketahui bahwa PT TCC
tidak pernah memberikan laporan transaksi harian dan laporan bulanan setiap bulan
sesuai perjanjian kerjasama. Sehingga, berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas
menunjukkan bahwa perhitungan bagi hasil pengelolaan parkir RSUD Banyuasin
terindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya.
(red)


