Minggu, September 27, 2026
spot_img

BPK Bongkar Belanja Internet Rp2,99 Miliar: Harga Tak Wajar, Bandwidth Tak Maksimal, Rp358,5 Juta Jadi Beban Keuangan Banyuasin!

Banyu Asin Rajawali News– Belanja Jasa Layanan Internet Service Provider (ISP) pada Diskominfo SP Belum
Memadai
Pemkab Banyuasin pada tahun 2025 menganggarkan Belanja Jasa Ketersediaan
Layanan (availibility payment) Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika sebesar
Rp3.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.970.676.500,00 atau 99,02%. Dalam
realisasi belanja tersebut terdapat realisasi Belanja Jasa Layanan ISP sebesar
Rp2.994.000.000,00.
Belanja Jasa Layanan ISP dilaksanakan oleh PT TPN berdasarkan Surat Pesanan
Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tanggal 2 Januari 2025 sebesar
Rp2.994.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 364 hari terhitung sejak
tanggal 2 Januari s.d. tanggal 31 Desember 2025.
Pekerjaan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan telah
dibayar lunas dengan SP2D Nomor 16.07/11.0/000028/JUR-BLJ/SP2D-LS/
2.16.2.20.2.21.04.0000/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 sebesar Rp748.500.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Layanan ISP
diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Perencanaan Belanja Jasa Layanan ISP belum memadai
PPK dalam melakukan pengadaan Jasa Layanan ISP melalui mekanisme e-purchasing,
dengan cara mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada e-katalog sesuai
dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dan membuat referensi harga yang berfungsi
sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan penyedia e-katalog. Lebih lanjut,
dijelaskan pada Lampiran I Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Katalog Elektronik pada Huruf E Angka 2.a menjelaskan bahwa PPK melakukan
pengumpulan referensi harga dengan sumber data sebagai berikut.
1) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada e-katalog sesuai dengan
spesifikasi teknis memperhatikan yang dibutuhkan;
Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi e-katalog;
3) Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan
4) Dokumen lainnya yang dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Hasil pengujian dokumen referensi harga yang disusun oleh PPK menunjukkan PPK
tidak membandingkan produk dengan harga terbaik yang tercantum pada e-katalog
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan, serta tidak mencari harga pembanding
produk sejenis di luar aplikasi e-katalog. Adapun perincian referensi harga yang disusun
PPK dapat dilihat pada tabel berikut.Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa terdapat tiga penyedia jasa yang menjadi
referensi harga. Dari tiga penyedia jasa tersebut, hanya PT TPN dan LJN yang memiliki
kesamaan spesifikasi pekerjaan yaitu dengan spesifikasi 1500 Mbps. Sedangkan PT TI
Tbk yang dijadikan referensi harga hanya dengan spesifikasi 1000 Mbps dan 500 Mbps.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK diketahui bahwa PPK tidak mengetahui
penawaran PT TI Tbk dengan spesifikasi 1500 Mbps. Namun, Hasil konfirmasi kepada
PT TI Tbk diketahui bahwa terdapat produk layanan internet dengan spesifikasi sebesar
1500 Mbps yang ditawarkan melalui e-katalog di Tahun 2025. Adapun perincian yang
diberikan oleh pihak PT TI Tbk witel Sumsel Babel yaitu dengan nama produk IP
Transit Internasional Ekatalog V5 BW 1500Mbps dan dapat dilihat melalui link
https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produkdetai l/1503355?type=regency.
Selain itu, pihak PT TI Tbk witel Sumsel Babel menunjukkan produk layanan internet
tahun 2026 dengan spesifikasi 1500 Mbps dengan harga Rp192.024.450,00/bulan.
Adapun tampilan produk dapat dilihat pada gambar berikut.
Hasil permintaan keterangan dengan PPK diketahui bahwa penyedia yang dipilih adalah
PT TPN dengan nilai Rp249.500.000,00/bulan setelah harga negoisasi. Namun, hasil
penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa PT TPN memberikan pelayanan internetkepada Pemkab Banyuasin menggunakan infrastruktur kabel fiber optic milik PT TI
Tbk.
Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan realisasi Belanja Jasa Layanan ISP
membebani keuangan daerah sebesar Rp358.530.600,00. Dengan perincian pada tabel
berikut.Surat Pesanan Belanja Jasa Layanan ISP belum memadai
Hasil pengujian dokumen Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-
SP/SEKRET/2025 tanggal 2 Januari 2025 menunjukkan belum didukung dengan
Service Level Agreement (SLA). Hasil analisis dokumen surat pesanan diketahui produk
yang disepakati adalah Dedicated Internasional Fiber Optic 1500 Mbps. Dedicated
internet adalah layanan konektivitas privat yang memberikan jalur transmisi eksklusif
bagi satu pengguna bisnis. Salah satu ciri khas utama dedicated internet adalah
kecepatan simetris. Kecepatan untuk mengunduh (download) dan mengunggah
(upload) data memiliki kapasitas yang sama persis. Dedicated internet juga didukung
oleh SLA yang menjamin ketersediaan koneksi hampir 100% (sumber:
https://www.telkom.co.id/).
SLA adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara penyedia layanan (service
provider) dan pelanggan (client). Dalam dokumen ini, kedua belah pihak menentukan
secara jelas layanan apa saja yang akan diberikan, standar kualitas layanan, waktu
respon, hingga prosedur jika terjadi gangguan atau pelanggaran layanan. Sebuah SLA
yang baik umumnya mencakup beberapa elemen berikut:Berdasarkan hasil analisis Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-
SP/SEKRET/2025 tanggal 2 Januari 2025 dibandingkan dengan elemen-elemen dalam
SLA diketahui surat pesanan belum didukung dengan elemen standar kinerja, prosedur
pemantauan dan pelaporan, serta sanksi atau kompensasi.
Selanjutnya hasil analisis laporan monitoring penggunaan bandwith jaringan diketahui
penggunaan bandwith setiap bulannya belum maksimal. Laporan tersebut memberikan
gambaran tentang seberapa banyak data yang masuk dan keluar dari jaringan data
center Diskominfo SP. Adapun perincian penggunaan bandwith dapat dilihat pada tabel
berikutBerdasarkan penjelasan tabel di atas menunjukkan penggunaan bandwith yang sesuai
dengan spesifikasi hanya pada bulan Februari 2025. Sedangkan penggunaan bandwith
terendah pada bulan Mei 2025. Namun, hasil analisis dokumen dan permintaan
keterangan dengan PPK menunjukkan bahwa belum ada bukti evaluasi penyebab terkait
penggunaan bandwith di bawah 90% dari kapasitas yang seharusnya tersedia.
c. Prosedur Pemantauan Belanja Jasa Layanan ISP belum memadai
Hasil pengujian dokumen Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-
SP/SEKRET/2025 tanggal 2 Januari 2025 menunjukkan belum didukung dengan SLA.
Hasil analisis dokumen surat pesanan diketahui bahwa produk yang disepakati adalah
Dedicated Internasional Fiber Optic 1500 Mbps. Dedicated internet adalah layanan
konektivitas privat yang memberikan jalur transmisi eksklusif bagi satu pengguna
bisnis. Salah satu ciri khas utama dedicated internet adalah kecepatan simetris.
Kecepatan untuk mengunduh (download) dan mengunggah (upload) data memiliki
kapasitas yang sama persis (sumber: https://www.telkom.co.id/).
Hasil pengujian dokumen berita acara hasil speed test dan permintaan keterangan
dengan PPK diketahui bahwa pengujian dilakukan bersama-sama oleh pihak
Diskominfo SP dan pihak penyedia dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu bulan
menggunakan aplikasi speedtest berbasis web. Hasil permintaan keterangan
menunjukkan bahwa pengujian dilakukan dengan menghubungkan dua perangkat
laptop pada perangkat di Data Center Diskominfo SP. Namun, PPK tidak melampirkan
data kenaikan grafik yang muncul pada aplikasi interface mikrotik atau winbox yang
disediakan oleh provider ketika melakukan pengujian kecepatan internet. Selain itu,
hasil pengujian dokumen berita acara hasil speed test menggunakan dua perangkat
laptop menunjukkan bahwa rasio bandwith yang ditampilkan tidak simetris. Adapun
perincian dapat dilihat pada tabel berikut.Berdasarkan tabel di atas menunjukkan kecepatan download dan upload tidak simetris.
Selain itu, kecepatan download dan upload memiliki kemiripan dengan data rata-rata
penggunaan bandwith di setiap bulannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyediaan
Jasa Layanan Internet ISP terindikasi tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Hasil
permintaan keterangan dari PPK mengakui bahwa PPK tidak melakukan dokumentasi
pengujian speed test secara akurat.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pepres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi
etika sebagai berikut.
1) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
dan
3) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
b. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada Lampiran II
huruf C. Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik Nomor 2. Kewajiban
Penyedia Katalog Elektronik huruf n yang menyatakan bahwa tidak menjual barang/jasa
melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual
selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat
(kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan untuk memperoleh
barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat tidak
tercapai dan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp358.530.600,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Diskominfo SP selaku PA kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Diskominfo SP selaku PA:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan ketentuan.BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Diskominfo SP selaku PA:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan ketentuan.BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Diskominfo SP selaku PA:

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!