Purwakarta, Rajawalinews.online
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Melebihi Ketentuan
LRA Pemkab Purwakarta TA 2025 (Audited) menyajikan anggaran Belanja
Pegawai sebesar Rp1.109.613.138.138,00 dan telah merealisasikan sebesar
Rp1.010.915.582.559,00 atau 91,11% dari anggaran.
Insentif pemungutan pajak daerah merupakan tambahan penghasilan yang
diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu untuk meningkatkan motivasi kerja
dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah. Pemberian insentif
pemungutan pajak diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 23 Tahun 2025
tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati tersebut menetapkan pemberian insentif sebesar
paling tinggi 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun
anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi. Jumlah insentif pajak daerah
secara lebih rinci ditetapkan dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor
977/Kep.141-Bapenda/2025 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Besaran Penerima Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran
2025 tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan keputusan bupati tersebut insentif pajak daerah secara proporsional diberikan kepada:
a. Pejabat dan Pegawai Badan Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pajak;
b. Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
d. Pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah:
1) Camat se-Kabupaten Purwakarta; dan
2) Para koordinator kecamatan dan kolektor desa/kelurahan se-Kabupaten Purwakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pemberian insentif yang diberikan bagi pemerintah daerah dengan penerimaan pajak di bawah Rp1.000.000.000.000,00 diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Pada tahun 2024, berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak dan retribusi Pemkab Purwakarta adalah sebesar Rp417.481.415.548,00. Dengan
demikian masing-masing penerima mendapatkan insentif maksimal enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen perincian objek belanja menunjukkan bahwa
pada tahun 2025 Pemkab Purwakarta telah menganggarkan dan merealisasikan belanja
insentif untuk ASN sebesar Rp14.114.532.514,00 dan Rp12.721.324.184,00.
Realisasi tersebut di antaranya untuk pembayaran insentif pajak daerah pada Triwulan III TA 2025 sebesar Rp6.501.248.051,00 dengan perincian Surat Perintah Pencairan Pendanaan (SP2D) sebagai berikut.Hasil pemeriksaan atas pembayaran insentif pajak triwulan III di atas
menunjukkan bahwa terdapat pembayaran insentif pajak pada sembilan penerima yang
melebihi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat sebesar Rp161.165.732,92.
Atas permasalahan tersebut Bapenda telah melakukan penyetoran ke rekening kas umum daerah sebesar Rp161.165.732,92 yang telah dilengkapi dengan STS dan rekening koran kas umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubag Perencanaan, Keuangan dan
Pelaporan Bapenda, diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan atas pemberian
insentif pajak daerah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 PP Nomor 69 Tahun
2010 tanpa memperhatikan batasan tertinggi yang diatur pada Pasal 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan,
kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah”;
2) Pasal 3 Ayat (2) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa “Insentif
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
a. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai
dengan tanggung jawab masing-masing, b. kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, dan c.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah”;
Red.


