Sumsel, Rajawali News— Pengelolaan dan Penatausahaan Kas Dana BOS dan Kas Dana BOSP pada
Pemprov Sumatera Selatan Belum Tertib
Pemprov Sumatera Selatan pada Neraca per 31 Desember 2025 (audited)
menyajikan nilai saldo Kas Dana BOS sebesar Rp4.137.912.867,00 dan Kas Dana
BOSP sebesar Rp1.946.801.364,00.
Pergub Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Pendidikan menjelaskan bahwa Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan biaya
sekolah yang meliputi dana investasi, dana operasional dan dana personal yang
bersumber dari APBD Provinsi dan masyarakat. Pendanaan Pendidikan tersebut
diberikan selama 12 bulan dan disalurkan secara periodik setiap tiga bulan.
Pendanaan Pendidikan dalam Laporan Keuangan Pemprov Sumatera Selatan
dinyatakan sebagai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan, Dana
BOSP merupakan dana bantuan operasional satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bersumber dari
APBN.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pengelolaan dan
penatausahaan kas, serta hasil permintaan keterangan dengan pihak terkait
menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. SMAN 2 Kota Prabumulih mengalami kehilangan Dana BOSP pada
rekening sekolahnya Tahun 2025 dan Tahun 2026
Berdasarkan hasil pengujian atas BKU dan rekening koran SMAN 2 Kota
Prabumulih diketahui bahwa terdapat sisa kas di bendahara BOS SMAN 2 Kota
Prabumulih pada BKU sebesar Rp344.802.770,00, namun pada rekening koran
sekolah per 31 Desember 2025 menunjukkan saldo nihil. Berdasarkan
keterangan dari Plt. Kepala SMAN 2 Kota Prabumulih terdapat kehilangan uang
berupa transaksi pengeluaran atau mutasi debet dari rekening sekolah yang
bukan merupakan transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh pihak sekolah
dengan total transaksi pengeluaran Tahun 2025 sebesar Rp344.802.770,00 dan
saldo rekening menjadi nihil. Atas hal tersebut pihak sekolah telah melakukan
klarifikasi dan laporan kepada pihak BSB Prabumulih. Selain itu, pihak sekolah
juga telah membuat laporan kepada Polda Sumatera Selatan dengan Surat Tanda
Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA Sumatera
Selatan tanggal 23 Desember 2025, serta kepada PPTK Dana BOS 2025 pada
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Atas permasalahan yang terjadi, pihak sekolah mengajukan permohonan
pembuatan rekening baru untuk menerima dana BOSP. Akan tetapi perubahan
rekening ini belum disampaikan dalam data penerima BOSP sehingga dana
BOSP Tahun 2026 tahap I tetap masuk ke rekening lama yang belum ditutup dan
belum diblokir oleh BSB Prabumulih. Hal tersebut berakibat terjadinya transaksi
mutasi debet sebesar Rp598.000.000,00 pada rekening lama dengan kasus yang
sama pada bulan Desember 2025. Selanjutnya, pihak BSB melakukan
pemblokiran atas rekening lama tersebut.
Atas permasalahan yang terjadi, telah dilaksanakan pertemuan antara pihak
sekolah, Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, dan
BSB Kantor Cabang Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh pihak
BSB diketahui telah terjadi kegiatan phising yaitu kegiatan penipuan siber
dengan menggunakan website SIP BOS yang merupakan website dari pihak BSB
dengan menggunakan IMEI dari mantan Kepala SMAN 2 Kota Prabumulih. Atas
permasalahan tersebut, pada tanggal 17 Maret 2026 pihak BSB telah
mengembalikan atas kehilangan dana BOSP sebesar Rp942.802.770,00
(Rp344.802.770,00 + Rp598.000.000,00) ke rekening SMAN 2 Prabumulih.
b. Kas Dana BOSP Tahun 2020 pada SMAN 2 Sanga Desa Kabupaten Musi
Banyuasin hilang
Berdasarkan hasil pengujian atas BKU dan rekening koran SMAN 2 Sanga Desa
diketahui bahwa terdapat sisa kas di bendahara BOSP SMAN 2 Sanga Desa pada
BKU sebesar Rp154.000.000,00, namun pada rekening koran sekolah per 31
Desember 2025 menunjukkan saldo nihil. Berdasarkan hasil penelusuran
diketahui bahwa sisa pada BKU tersebut merupakan pencatatan atas sisa kas
yang hilang dalam peristiwa perampokan Tahun 2020. Hasil permintaan
keterangan kepada Kepala Sekolah periode Tahun 2020, menunjukkan kejadian
perampokan terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 dan telah dilaporkan kepada
Kepolisian Resor Musi Banyuasin Sektor Babat Toman dengan nomor laporan
polisi LP/B-20/VI/2020/SUMSEL/MUBA/SEK BBT tanggal 22 Juni 2020 dan
juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Kepala SMAN 2 Sanga Desa
telah menyetorkan uang sebesar Rp154.000.000,00 ke rekening SMAN 2 Sanga
Desa sebagai penggantian atas uang yang hilang dan disetor ke Kas Daerah
Pemprov Sumatera Selatan pada tanggal 13 Mei 2026.
c. Penatausahaan Kas Dana BOSP SMKN 1 Pagar Alam kurang memadai
Hasil pemeriksaan kas, rekening koran SMKN 1 Pagar Alam dan BKU
menunjukkan bahwa terdapat pergantian Bendahara BOSP pada Tahun 2026,
namun atas sisa Kas Dana BOSP per 31 Desember 2025 sebesar
Rp21.361.790,00 belum diserahterimakan oleh Bendahara BOSP yang lama
kepada Bendahara BOSP Tahun 2026. Atas hal tersebut, sisa kas sebesar
Rp21.361.790,00 telah disetor ke rekening sekolah SMKN 1 Pagar Alam pada
tanggal 22 April 2026.
d. Dana BOSP dikuasai mantan Kepala SMKN 1 Indralaya Selatan
Berdasarkan LHP BPK atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal
21 Januari 2026 diketahui terdapat Kas Dana BOSP sebesar Rp109.922.053,00
dikuasai mantan Kepala SMKN 1 Indralaya Selatan. Atas permasalahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar
memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PA di antaranya melakukan
verifikasi atas indikasi kerugian daerah dan dilaporkan kepada Kepala Daerah
untuk dilakukan proses penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pengujian atas BKU dan rekening koran SMKN 1 Indralaya
Selatan diketahui bahwa BKU mencatat sisa kas di Bendahara BOSP SMKN 1
Indralaya Selatan sebesar Rp118.329.890,00, namun rekening koran sekolah per
31 Desember 2025 menunjukkan saldo nihil. Atas hal tersebut dilakukan cash
opname pada Bendahara BOSP dengan hasil tidak terdapat uang tunai di
Bendahara BOSP, sehingga terdapat penambahan kekurangan kas sebesar
Rp8.407.337,00 (Rp118.329.890,00 – Rp109.922.053,00). Berdasarkan
penjelasan dari Bendahara BOSP diketahui bahwa kekurangan kas tersebut juga
dikuasai oleh mantan kepala SMKN 1 Indralaya Selatan. Atas hal tersebut, telah
diterbitkan SKTJM a.n EDh pada Maret 2026 dan yang bersangkutan
menyatakan akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Sampai dengan tanggal 26 Mei 2026, EDh telah melakukan penyetoran ke Kas
Daerah Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp8.407.337,00.
e. Terdapat Bendahara BOSP pada 19 sekolah menyimpan sisa dana dalam
bentuk tunai
Berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana
BOS dinyatakan bahwa sisa dana BOS Satuan Pendidikan Menengah
(Satdikmen) negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku
BUD melalui SKPD provinsi sedangkan sisa dana tetap di rekening bank
Satdikmen negeri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa per 31 Desember
2025, terdapat kas tunai sebesar Rp78.396.892,00 yang disimpan oleh 19
Bendahara BOSP terdiri dari 15 Bendahara BOSP SMKN sebesar
Rp75.292.692,00 dan 4 Bendahara BOSP SMAN sebesar Rp3.104.200,00
dengan perincian pada Lampiran 12.
(red)


