RAJAWALI.NEWS
Kabupaten Bekasi Sabtu 29/08/2026, CIBARUSAH, BEKASI — Penyaluran program bantuan pangan beras dari pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin kembali dikeluhkan di tingkat bawah. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Cibogo Tegal,RT 01/02 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku kecewa karena diwajibkan membayar uang iuran sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK) yang diduga ditarik oleh oknum RT (AN), saat hendak mengambil bantuan beras gratis tersebut.
Berdasarkan aturan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial, program bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CBP) ini wajib disalurkan kepada warga sasaran secara 100% gratis tanpa potongan atau biaya tambahan apa pun. Keterlibatan oknum aparatur lingkungan bawah dalam penarikan uang administrasi lokal ini pun langsung memicu keresahan dan protes dari warga.
Keluhan Warga: Terbebani di Tengah Impitan Ekonomi dan Tekanan Sosial
“Kami ini menerima bantuan karena kondisi ekonomi sedang sulit. Harapan kami ya murni gratis dari pemerintah untuk menyambung hidup keluarga. Kalau setiap kali beras turun harus bayar Rp20.000 ke oknum RT dengan alasan ini-itu, jelas kami merasa sangat terbebani. Uang segitu bagi kami sangat berharga untuk membeli lauk-pauk,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa,(Selasa 25/08/2026)
Warga juga menyayangkan tindakan sepihak tersebut karena tidak didahului dengan adanya musyawarah terbuka atau kesepakatan tertulis (rembuk warga) yang transparan melibatkan seluruh masyarakat penerima manfaat. Sebagian warga bahkan mengaku terpaksa membayar karena khawatir akan dikucilkan atau dipersulit dalam pengurusan administrasi lingkungan di kemudian hari.
Dalih Klasik: Untuk Biaya Operasional dan Akomodasi Lingkungan
Saat di konfirmasi Ketua RT 01 (AN) membenarkan adanya pembagian beras di Desa Sindang Mulya ” iya pak kemarin pembagian nya ” ujar (AN) singkat via WhatsApp namun saat di tanya ada nya pungutan biaya (AN) tidak merespon seolah diamembisu, Tim investigasi Awak Media dengan sigap menelusuri mengenai alasan penarikan dana tersebut, para oknum RT di lapangan kerap berdalih bahwa uang Rp20.000 itu bukan bentuk Pungutan Liar (Pungli), melainkan untuk menutupi biaya operasional logistik.
Alasan klasik yang kerap muncul adalah armada pengirim dari pemerintah hanya mengantar beras bantuan hingga ke titik distribusi utama di desa (seperti Kantor Desa Sindangmulya). Untuk membawa beras tersebut dari kantor desa menuju ke lingkungan Kampung Cibogo Tegal, oknum pengurus beralasan harus menyewa armada angkutan lokal (seperti mobil pikap), membayar jasa kuli angkut, hingga uang lelah bagi petugas pembagi di tingkat RT/RW. Biaya inilah yang kemudian dibebankan kepada para penerima secara patungan.
Aturan Ketat Pemerintah Pusat Terkait Bansos Beras
Meskipun alasan biaya transportasi kerap dijadikan pembenaran di tingkat RT, aturan ketat program jaminan sosial menegaskan bahwa seluruh rantai distribusi dari gudang penyedia hingga ke titik serah KPM sepenuhnya sudah ditanggung dan dianggarkan oleh negara. Pihak aparatur desa hingga pengurus RT/RW dilarang keras membebankan biaya tambahan kepada masyarakat penerima manfaat dengan dalih apa pun.
Warga Kampung Cibogo Tegal kini mendesak Kepala Desa Sindangmulya, pihak Kecamatan Cibarusah, serta Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat dan investigasi. Warga berharap sistem distribusi ini segera dievaluasi dan ditertibkan agar bantuan kemanusiaan berikutnya benar-benar bersih dari praktik potongan liar oknum setempat yang justru mencekik kantong rakyat kecil.
[BHR]


