Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

MAFIA ASET DI DSDAMBK KABUPATEN BEKASI: Beko Dinas Dijual Pakai Invoice Bodong

KABUPATEN BEKASI , Rajawali News— Gelombang kecaman atas dugaan penggelapan aset negara di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi terus meluas. Aliansi Relawan Pembela Prabowo pimpinan Ali Sofyan secara tegas mengutuk aksi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang diduga menjual unit alat berat (excavator/beko) kedinasan menggunakan dokumen tagihan (invoice) rekayasa hasil unduhan Google.

​Ali Sofyan menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan barang milik negara demi keuntungan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik koruptif dan kebocoran anggaran hingga ke tingkat daerah.

​”Aksi nekat ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi wujud nyata penjarahan aset rakyat. Di bawah garis kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada tempat bagi oknum ‘tikus kantor’ yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali Sofyan dalam pernyataan sikapnya.

Iklan Sponsor

​Dalam pergerakannya, Aliansi Relawan Pembela Prabowo menyampaikan empat poin tuntutan utama terkait penanganan skandal ini:

  • Mendukung Penuh Langkah Kepolisian: Mengapresiasi penyidikan Polsek Cikarang Pusat dan mendesak aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya penadah maupun oknum internal DSDAMBK yang memfasilitasi transaksi gelap tersebut.
  • Mendesak Pemecatan Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH): Meminta Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Inspektorat Daerah segera menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum W sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • Audit Total Inventaris DSDAMBK: Mendorong pemeriksaan investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aset dan barang inventaris di DSDAMBK Kabupaten Bekasi guna mencegah berulangnya modus serupa.
  • Pengawalan Kasus Hingga Tuntas: Memastikan barisan relawan akan terus mengawal proses hukum dan administratif agar tidak ada celah penyelesaian di bawah meja.

​Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh penyidik Polsek Cikarang Pusat berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/63/VII/RES.1.11/2026/Sek.Cik-Pus. Terduga pelaku W terancam dijerat pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 488 tentang Penggelapan, serta Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Jabatan.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala DSDAMBK Kabupaten Bekasi serta oknum W guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita (cover both sides).

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!