Jakarta Rajawali News— Penyimpanan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Logistik Covid-19 di
Gudang Pusat Krisis Kementerian Kesehatan pada Dinas Kesehatan
Kurang Memadai
Dinas Kesehatan melaporkan Persediaan per 31 Desember 2025 sebesar
Rp47.336.295.961,81 yang meliputi Persediaan BMHP Logistik Covid-19 hibah
dari Kementerian Kesehatan pada Tahun 2021. BMHP Covid-19 disimpan di
Gudang Umum Dinas Kesehatan dan Gudang Pusat Krisis Kementerian
Kesehatan (Kemenkes). BMHP Logistik Covid-19 yang ada pada Gudang Pusat
Krisis Kementerian Kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD)/coverall
microporus dengan nilai sebesar Rp6.218.947.000,00.
Berdasarkan stock opname yang dilakukan pada tanggal 21 April 2025, Coverall
Microporus hanya ditumpuk dan tidak tertata rapi, baik di dalam maupun luar
Gudang Pusat Krisis Kemenkes sehingga banyak kardus yang tertimpa dan
rusak. Kondisi gudang penyimpanan diketahui terdapat celah udara yang
menyebabkan air dapat masuk apabila terjadi hujan, sedangkan penempatan
Coverall Microporus di luar gudang hanya berupa atap tanpa ada dinding
sebagaimana Gambar 2 dan Gambar 3.
mengelola Gudang Pusat Krisis Kemenkes diketahui bahwa stock opname
persediaan Coverall Microporus terakhir dilakukan pada akhir Tahun 2023. Kasi
Farmasi Dinas Kesehatan juga tidak mengetahui apakah Coverall Microporus
masih dalam keadaan baik atau telah rusak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pada:
a. Pasal 296:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelola barang, pengguna barang
dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik
daerah yang berada dalam penguasaannya;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah dimaksud
pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan
pengamanan hukum;
b. Pasal 318:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pengamanan fisik barang persediaan
dilakukan, antara lain:
a) Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis
barang;
b) Menyediakan tabung pemadam kebakaran di dalam gudang/tempat
penyimpanan, jika diperlukan;
c) Menyediakan tempat penyimpanan barang;
d) Melindungi gudang/tempat penyimpanan;
e) Menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan;
f) Menghitung fisik persediaan secara periodik;
g) Melakukan pengamanan persediaan;
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi barang
persediaan dilakukan, antara lain:
a) Buku persediaan;
b) Kartu barang;
c) Berita Acara Serah Terima (BAST);
d) Berita acara pemeriksaan fisik barang;
e) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB);
f) Laporan persediaan pengguna barang/kuasa pengguna barang
semesteran/tahunan; dan
g) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Nilai Persediaan pada Setda, BPBD, Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol,
Satpol PP, Dinas PUBMTR, dan Dinas Perkim dan Beban Persediaan per 31
Desember 2025 tidak akurat;
b. Risiko kehilangan persediaan yang tidak dicatat dalam laporan persediaan dan
kartu stok barang pada Setda, BPBD, Dinas Pendidikan, Badan Kesbangpol,
Satpol PP, Dinas PUBMTR, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan, serta Satuan
Pendidikan Kejuruan Khusus; dan
c. Risiko kerusakan BMHP Logistik Covid-19 yang tidak tersimpan dengan baik.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang melakukan pengawasan
dan penatausahaan persediaan; dan
b. Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu pada SKPD terkait belum
memedomani ketentuan pengelolaan dan penatausahaan persediaan.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan
Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan
Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUBMTR, Kepala Dinas Perkim, dan
Kepala Dinas Kesehatan agar:
a. Meningkatkan pengawasan dan penatausahaan persediaan;
b. Menginstruksikan Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu pada
masing-masing SKPD untuk:
1) Mencatat persediaan dengan memedomani ketentuan pengelolaan dan
penatausahaan persediaan;
2) Melakukan stock opname Persediaan pada Setda, BPBD, Dinas Pendidikan,
Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas PUBMTR, Dinas Perkim, dan Dinas
Kesehatan, serta Satuan Pendidikan Kejuruan Khusus untuk mencatat
Persediaan yang belum pernah dilaporkan s.d. 31 Desember 2025; dan
3) Menginventarisasi dan memproses Persediaan BMHP Logistik Covid-19
pada Dinas Kesehatan dengan kondisi rusak sesuai dengan ketentuan.
(red)


